Subdit Jatanras Polda Sulut bersama Satreskrim Polres Mitra, Limpahkan Tersangka Perakit dan Penjual Senjata Rakitan Ketahap Penuntutan

Manado, Maesaanwayanews.com – Subdit Jatanras, Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), bekerja sama dengan Satreskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra), melimpahkan perkara kepemilikan senjata rakitan ke Jaksa Penuntut umum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Pelimpahan perkara ini, untuk dilakukan penuntutan terhadap tindak pidana merakit dan memiliki senjata tanpa ijin. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Tindak pidana Kepemilikan, Perakitan dan Penjualan Senapan Angin tanpa Ijin tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022.

Terhadap tersangka dengan inisial FP yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dimana sebelumnya dua tersangka atas nama GW dan RC sudah terlebih dahulu dilimpahkan ketahap Penuntutan.

Dalam kesempatan ini Kasubdit Jatanras Polda Sulut Rido Doly Kristian, S.H, S.IK, M.AP ketika dikonfirmasi menyatakan betul bahwa para tersangka telah di limpahkan penanganannya ketahap penuntutan.

Dalam kesempatan ini kasubdit Jatanras menghimbau kepada masyarakat untuk stop merakit dan memiliki senjata tanpa ijin.
“Atau bahkan menggunakan senjata tersebut untuk perbuatan pidana, tawuran dan bentrokan maka pihaknya tidak segan segan akan menindak setiap penyalahgunaan senjata api atau senjata angin rakitan. Seperti diketahui bahwa menurut Pasal 102 Peraturan Kepolisian RI No. 1 Tahun 2022 yang mengatur perijinan tentang senjata api dan senjata angin, setiap kepemilikian senjata harus memiliki ijin dan tidak boleh disalahgunakan penggunaannya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *