Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Kapolda : Hormati Proses Hukum, Kedepankan HAM dan Praduga Tak Bersalah

Hukum dan Kriminal1531 Dilihat

Manado, Maesaanwsyanews.com – Terkait penetapan status tersangka terhadap 5 orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie mengajak seluruh komponen masyarakat Sulut agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat,” kata Kapolda saat menggelar konferensi pers di Polda Sulut, Senin (07/04/25).

Polda Sulut katanya tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip praduga tak bersalah.

“Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum, oknum yang ada di Pemerintah Provinsi Sulut dan oknum di GMIM,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar membangun Sulawesi Utara ke arah yang lebih baik dan lebih maju lagi.

“Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.

Diketahui berdasarkan audit dari BPKP, dugaan kasus korupsi dana hibah GMIM TA 2020-2023 yang sementara ini ditetapkan 5 orang tersangka, merugikan negara sebesar Rp.8.967.684.405.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *