Diduga IUP dan RAKB Kadarluarsa, Fikri Alkatiri; Polda Sulut Periksa Dirut PT HWR dan Kepala ESDM Propinsi

Minahasa Tenggara1466 Dilihat

 

Mitra, Maesaanwayanews.com Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maupun adanya perusahan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah habis masa berlaku. tapi anehnya kuat dugaan masih melakukan aktivitas penambangan, menjadi tranding topik di media sosial.

Konteks ini dinilai LSM Garda Timur Indonesia (GTI) perlu diadakan pemeriksaan kepada Dirut PT HWR dan Kepala ESDM Propinsi sulut Yang terkesan Adanya dugaan pembohongan Publik karena sampai saat ini aktivitas berjalan terus tapi IUP dan RKAB sudah tidak berlaku dan ditolak pada Tahun 2023, kami menduga ada adanya kongkalikong kepala ESDM Propinsi karena Terjadinya Pembiaran.

Seperti yang dikatakan Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, Menyebut bahwa: Mendesak Gubernur Sulawesi Utara, untuk mencopot Kepala Dinas ESDM Drs  Franciscus Maindoka. sebab, selama ini belum mampu mengatasi mengguritanya Ilegal Mining di berbagai wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara.

Padahal Sudah jelas bahwa IUP atau RKAB yang sudah di Tolak maupun sudah Kadaluwarsa itu tidak bisa ada aktivitas di lapangan dengan alasan apapun, berdasarkan Pasal 158 UU no.3 Tahun 2020.

Ia pun mencontohkan di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), dimana Dinas ESDM tidak mampu mengatasi soal aktivitas tambang emas ilegal dan perusahan yang izinnya telah habis, namun masih melakukan kegiatan penambangan emas. Tentang pertambangan Mineral dan Batubara :

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat di kenakan :

– Pidana paling lambat 5 tahun

– Denda Materil 100 Miliard

“Selaku lembaga kontrol, kami berharap Gubernur Sulut harus berani melakukan penyegaran struktur, dengan mengganti oknum pejabat yang terindikasi tidak becus bekerja,”pintah Fikri Alkatir, Jumat 12 Desember 2025.

Bahkan ucap Fikri, Dugaan kuat maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sulawesi Utara tersebut, disinyalir ada keterlibatan para aktor intelektual. inilah yang kemudian harus di deteksi, dibersihkan dan dihentikan, agar tidak berlarut-larut serta dapat berpotensi terjadinya bencana di kemudian hari.

“Mustahil bagi saya, begitu terbukanya para oknum pemodal (Cukong) merusak hutan, dan dijadikan tambang emas ilegal berskala besar, dengan menggunakan puluhan alat berat excavator pada setiap titik lokasi maupun dibuatnya bak penyiraman dan pemurnian emas, lantas tidak diketahui oleh para pemangku yang memiliki wewenang penuh untuk menindak dan menghentikan itu?,”kata Fikri.

Iapun berharap, dengan kepemimpinan Gubernur Sulut yang baru, yakni bapak Jenderal Yulius Stevanus Komaling (YSK), penindakan Tambang emas ilegal berskala besar di Sulawesi Utara, dapat dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu. sekaligus perusahan yang bergerak di sektor tambang harus di tinjau kembali izinnya.

“Harapan kami Polda Sulut harus berani melakukan Penindakan yang terukur karena sudah sangat merugikan Negara, seperti Pernyataan tegas Presiden RI Prabowo Subianto. sehingga, dengan dilakukan penertiban dan penghentian Ilegal Mining dan peninjauan kembali perusahan yang tidak sesuai, ini bisa memberikan efek jera dan skaligus telah menyelematkan hutan dari kerusakan yang lebih parah maupun kebocoran-kebocoran lainnya,” harap Ketua LSM Garda Timur Indonesia Fikri Alkatiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *