Manado, Maesaanwayanews.com – Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) berkolaborasi dengan Reserse Mobile (Resmob), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), mengamankan pasangan suami istri(Pasutri) yang diduga lakukan penipuan mengatasnamakan Ajudan Presiden Prabowo.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, tidak menunggu lama, Tim Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Sulut langsung mencari keberadaan kedua terduga tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, JP (38) telah diamankan di desa Popontolen, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Diamankan di rumah orang tuanya tampa melakukan perlawanan, sekira pukul 19:04 Wita. Dan untuk terduga pelaku wanita
berinisial KP (36), menyerahkan diri sekira pukul 20:42 Wita, di Mako Polda Sulut.
Pihak Polda Sulut, melalui AKBP Nanang Nugroho, saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media membenarkan tim Kamneg dan Resmob Polda Sulut telah mengamankan kedua terduga pelaku penipuan yang mengatasnamakan Ajudan Presiden Prabowo.
AKBP Nanang Nugroho, menjelaskan, bahwa terkait dengan adanya laporan penipuan sehingga korban mentransfer dana ke terduga pelaku tersebut dengan jumlah Rp.11 Jutaan, dengan maksud bisa memindahkan anak pelapor yang adalah Anggota TNI AD yang bertugas di Morowali ke Manado. “Para saksi dan terlapor setelah gelar perkara ditetapkan tersangka,” kata Nugroho.
Lebih lanjut, dirinya mejelaskan aksi kedua terduga pelaku. “Dengan cara pelaku penipuan menelepon orang tua yang menjadi korban, dan mengatasnamakan dirinya sebagai Ajudan Presiden Prabowo, Deril Joseph Pandey, dengan alasan bisa membantu memindahkan anak pelapor kalau di kasih uang sejumlah yang diminta pelaku penipuan dari Morowali ke Manado,” jelasnya.
Dengan demikian, karena tergerak orang penting selaku Ajudan Presiden Prabowo, orang tua yang menjadi korban. “Dengan menyanggupi, mentransfer sejumlah uang yang diminta oleh pelaku penipuan. setelah dihubungi lewat Whats App, hp sudah tidak aktif. Pelaku terkait dengan penipuan, sebagaimana dengan pasal 492 Undang-undang No 1 Tahun 2023 diancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.






