Manado, Maesaanwayanews.com – Dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Manado, mengenai ditolaknya Gugatan Praperadilan Asiano Gemmy Kawatu (AGK), terhadap Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor), Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut) menghimbau hormati keputusan hukum.
“Penetapan tersangka itu Sah. Sesuai dengan perbuatan melawan hukum yang berlaku. Terbukti bahwa bukti formal terkait dengan penetapan tersangka itu Sah sehingga ditolak,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.
“Mari kita hormati putusan praperadilan, dimana dalam putusan itu penetapan tersangka secara uji formil praperadilan dinyatakan sah. Dan ditolak pemohon (AGK),” tambahnya.
Sehingga dengan demikian dapat dipastikan bahwa, tersangka lainnya itu secara formil dapat dipertanggungjawabkan tentang penetapan tersangka. Dengan pernyataan Kapolda Sulut ini, dapat dipastikan semua tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM semuanya sah.
Glady Kawatu selaku adik AGK, mewakili keluarga menyebut dirinya menghormati proses hukum.
“Terima kasih kepada pihak pengadilan, pihak Polda Sulut dan penasehat hukum. Kalau memang aspek formilnya ditolak oleh pihak pengadilan, kami menghormati,” pungkas Kawatu.