Manado, Maesaanwayanews.com – JW alias Jeni, satu dari dua orang tersangka dalam dugaan kasus penipuan Arisan Arisan Girls friends ahirnya resmi ditahan pihak kepolisian daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Kamis (08/01/2026).
Penahanan ini berdasarkan Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor:LP/B/494/VII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 23 Juli 2025; yang dilaporkan oleh Ketua Arisan Girls friends Tirza Bollegraf.
Dengan adanya penangkapan ini, Tirza sangat mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini pihak Polda Sulut yang telah melakukan penahanan kepada JW.
“Saya berharap untuk tersangka yang satunya yang berisial IPK agar secepatnya dilakukan penangkapan dan penahanan. Atau saya berharap dirinya bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” beber Tirza.
Lebih lanjut tirsa menambahkan, modus kedua tersangka di meminta menerima arisan nomor urut 1. Saya kasih karena sebelumnya aman-aman saja.
“Tapi ahirnya setelah menerima mereka sudah tidak membayar,” tambah Tirza.
Total kerugian yang dialami Tirza dari JW Sebesar Rp 745 Juta dan dari IPK Rp 215 Juta.
Secara hukum, pelaku penipuan arisan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan (ancaman maksimal 4 tahun penjara). UU ITE (Pasal 28 ayat 1) jika penipuan dilakukan melalui media elektronik, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.






