Bitung, Maesaanwayanews.com – Kepolisian Resor (Polres), Kota Bitung gelar kegiatan Konferensi Pers, terkait pengungkapan kasus pengedaran Narkoba jenis Sabu oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba). Senin (17/03/25).
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat, Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menguraikan proses terjadinya ketiga kasus peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap, yang dimana ketiganya merupakan jaringan dari luar Kota Bitung.
“Tiga kasus berhasil diungkap Satuan Narkoba Polres Bitung, dan sudah menetapkan empat tersangka. Mereka memesannya dari luar Kota Bitung,” beber Albert Zai.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, ada Empat tersangka serta barang bukti yang suda di amankan dari ketiga kasus tersebut.
Kasus pertama diungkap pada Selasa (25/02/25). Tersangkanya adalah lelaki berinisial AM alias Diks (22) warga Kelurahan Pinokalan, Ranowulu, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Dari tangannya disita sabu seberat 0,3 gram.
Kemudian kasus kedua diungkap pada Senin (03/03/25). Tersangkanya adalah lelaki berinisial MFU alias Usman (23), warga kelurahan Wangurer Timur, Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Barang bukti yang disita adalah sabu seberat 0,5 gram.
Kemudian kasus ketiga berhasil diungkap pada Jumat (14/03/2025). Dari kasus ini Sat Narkoba Polres Bitung menangkap dua lelaki sebagai tersangka. Tersangka pertama berinisial AMS alias Abdul (23) warga Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Kemudian tersangka kedua berinisial AC alias Arjun (22) warga kelurahan Pateten Satu, Aertembaga. Dari kedua tersangka ini barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1 gram.
“Sabu tersebut dipesan para tersangka ada yang dari Palu dan Kota Manado. Pemesanan hanya melalui media sosial, modusnya ini jaringan terputus. Caranya, para tersangka mengambil barang tanpa bertemu penjual. Pengambilan barang diletakkan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya,” jelasnya.
Keempat tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.