Manado, Maesaanwayanews.com – Saat menghadiri Upacara HUT RI ke-80 di Kantor Gubernur, Gracia Yubelinda Oroh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), beri apresiasi kepada Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK), terkait izin pengelolaan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan 2 pulau yang kini terang benderang 24 jam penuh, yaitu Pulau Gangga dan Talise.
Dalam momentum bersejarah ini Gubernur Sulut yang akrab disapa YSK turut menyinggung capaian penting pemerintah provinsi. Dirinya menekankan bahwa kemerdekaan hari ini bukan hanya sebatas seremoni, tetapi juga nyata dirasakan masyarakat. Dua pulau di Sulut kini terang benderang 24 jam penuh, yaitu Pulau Gangga dan Talise.
”Kemarin kita ketahui ada dua pulau sudah merdeka dari kegelapan. Yang selama ini tidak pernah terang 24 jam, kini mereka sudah menikmati listrik sepanjang waktu. Ke depan, pulau-pulau lain juga akan kita merdekakan dari kegelapan,” tegasnya.
Dengan semangat kemerdekaan yang ke-80, Sulut meneguhkan tekad untuk terus melangkah maju, membawa terang bagi seluruh rakyat hingga ke pelosok kepulauan. Semua untuk menjadikan Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan.
Beberapa hari yang lalu juga, gubernur memberikan steitmen terkait WPR. Ini tak hanya soal legalitas semata. Kebijakan ini dibuat agar para penambang dapat bekerja secara mandiri, dengan tetap tunduk pada prinsip tanggung jawab lingkungan dan tata kelola yang baik.
“Penambang wajib memenuhi kewajiban seperti membayar pajak daerah serta berada dalam pengawasan pemerintah. Dengan adanya izin WPR, para penambang punya kepastian hukum dan legalitas usaha. Tetapi mereka juga harus bertanggung jawab, harus menjaga lingkungan dan berkontribusi untuk pendapatan daerah,” jelasnya.
Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan area yang secara khusus ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
WPR bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus menghindari praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Dengan adanya 30 blok WPR di Sulut, diharapkan pertambangan rakyat akan tumbuh secara berkelanjutan dan profesional, dengan tetap memerhatikan aspek lingkungan.
“Ijin 30 Blok untuk WPR adalah bentuk hadiah terindah bagi warga Penambang jelang HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun,” katanya.
Upaya Gubernur diapreseasi Srikandi Gerindra, Gracia Yubelinda Oroh. Langkah ini menunjukkan kecintaan Gubernur YSK terhadap Masyarakat Sulut kususnya yang berada di pulau Talise dan Gangga.
“Saya sangat bangga dengan kinerja Bapak Gubernur Sulut. Gubernur memenuhi janjinya kepada masyarakat Sulawesi Utara. Dimana harapan panjang masyarakat Pulau Gangga dan Talise untuk menikmati listrik selama 24 jam penuh akhirnya menjadi kenyataan,” beber Anggota komisi III, dari fraksi Gerindra DPRD Sulut Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, hal ini merupakan kerinduan yang sudah lama dinanti oleh masyarakat Pulau Gangga dan Talise.
“Setelah bertahun-tahun hanya mendapatkan aliran listrik selama 6 hingga 12 jam per hari, kini kedua pulau tersebut resmi mendapatkan pasokan listrik penuh sepanjang hari,” tambahnya.
Dirinya juga menangapi para Penambang untuk melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para penambang lokal.
“Ijin operasi ini sangat didambahkan masyarakat terlebih khusus penambang. Perusahaan tambang kini sudah dibatasi dan memberi peluang kepada rakyat untuk mengambil hasil bumi logam mulia. Komitmen Pak Gubernur ini sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatonya, yang akan menertibkan perusahan tambang ilegal tanpa izin yang merugikan Negara,” pungkasnya.