Manado, Maesaanwayanews.com – Jemmy Mosey, Warga Desa Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Datangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), guna melaporkan kejadian pengancaman yang diduga menggunakan Senjata Api (Senpi). Senin (09/06/25).
Dari Informasi yang dirangkum, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/399/V/2025/SPKT/Polda Sulut, dugaan tindak pidana pengancaman, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU DARURAT NO. 12 TAHUN 1951, yang terjadi di Ratatotok Timur, Kecamatan Ratatotok, kabupaten Mitra, dengan Terlapor atas nama AFRP alias Deddy, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 Sekitar pukul 22.00 Wita.
Pelapor dan saksi-saksi pergi ke tempat kejadian perkara (TKP), dengan maksud menanyakan upah/gaji yang harus dibayarkan oleh ibu Dede selaku pemilik lokasi pertambangan yang memperkerjakan Pelapor dan saksi-saksi.
Namun saat tiba di TKP mereka disambut dengan tidak baik oleh terlapor dan sempat terjadi cekcok. Kemudian tiba-tiba terlapor masuk ke dalam rumah dan kembali lagi dengan sudah menggunakan rompi dan terselip diduga senjata api.
Kemudian menemui Pelapor dan saksi-saksi dengan emosi dan terjadi cekcok dan terlapor mencabut diduga senjata api dan mengancam Pelapor, akibat kejadian tersebut Pelapor merasa Terancam.
Jemmy Mosey, usai keluar dari ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, guna melaporkan kejadian ini, memberikan pernyataan bahwa masalah ini sepenuhnya diserahkan ke pihak Polda Sulut.
“Saya berharap Polda Sulut dapat mengusut tuntas tindak pengancaman dengan senjata api. Proses selanjutnya saya serahkan penuh ke pihak Polda Sulut,” pungkasnya.