Manado, Maesaanwayanews.com – Setelah ditindaklanjutinya Laporan Polisi Nomor: LP/B/719/X/2025/SPKT/POLDA SULUT, tim Kuasa Hukum Keluarga Pantow kembali mendatangi Polda Sulut terkait Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Senin (03/11/25).
Didampingi Keluarga Pantow, Krisman Wilelmus S.H, M.H, Lc.H, bersama Fransilya Pandensolang, S.H, M.H, selaku kuasa hukum dari ahli waris memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Dimana dirinya mengatakan, kedatangan mereka terkait laporan yang telah disampaikan sebelumnya tertanggal 18 Oktober 2025, tentang Penyerobotan Tanah.
“Sebagaimana diketahui, ada luasan lahan di Pasolo itu sebesar 4 hektare lebih milik ahli waris (Melky Suruan) yang diberikan kuasa oleh Om (Paman) dan saudara lainya atas pengelolaan lahan tersebut. Akan tetapi, dirinya (Melky) lah yang dipidanakan atau dipolisikan sekarang,” terangnya sembari menambahkan, atas ketidak adilan itu lah, pihaknya pun melaporkan ada oknum yang bukan (pemilik) tanah, mereka melakukan upaya mengambil kekayaan mineral emas.
“Nah, hari ini (Senin,red) kami memberikan BAP dan dalam BAP tersebut berkembang ada beberapa nama yang mencatut seperti, Jane Kaparang, Sehan, Ronald beserta tiga orang lainnya, total ada enam orang yang kami laporkan. Kami berharap ini diseriusi, karena kita tidak tahu dalang dibalik mereka itu siapa, tapi yang kami ketahui mereka sedang beraktivitas di lokasi yang sekarang sudah di polis line,” jelas Krisman.
Lanjutnya, sekitar 3 atau 4 hari lalu itu di lokasi tersebut terpantau keluarga ada aktivitas.
“Ini artinya mereka sebagai oknum yang kebal hukum, sudah ada putusan Pengadilan Negeri Tondano 471 yang tidak ada upaya banding, namun mereka masih berani walaupun sudah di polis line. Diluas 4 hektare itu, ada kurang lebih 1 hektare yang materialnya digarap ada bak penampungan dan bor kurang lebih 40 meter masuk ditanah kami. Jadi mutlak itu adalah perbuatan penyerobotan,” tegasnya.
Adapun pihaknya juga berharap kepada pihak Polda Sulut, Dinas ESDM, hingga ke Gubernur Sulut, kiranya dapat memberikan keadilan yang terjadi kepada klien atau keluarga yang merupakan pemilik lahan secara sah.
“Lebih khusus dalam hal ini yang punya kewenangan (pemerintah) Gubernur yang juga sangat gigih untuk memerangi persoalan pertambangan ini. Artinya, keluarga ini yang pemilik kenapa dipidanakan? Jadi kebenaran harus diatas segala-galanya,” pungkasnya.






