Manado, Maesaanwayanews.com – PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), kembali dilaporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Senin (03/02/25).
Kali ini laporan tersebut datang sang pengusaha yang fenomenal, juga suda malang melintang di dunia usaha Indonesia. Sosok tersebut adalah Nico Langi.
Dalam laporan yang dikuasakan ke kuasa hukum Johanes Juman Budiman SH, tertanggal 3 Maret 2025, dengan terlapor Wimbuh Mahargya yang adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. HWR, Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Usai melapor, pengusaha Nico Langi mengatakan, benar telah melaporkan ke Polda Sulut terkait hal tersebut.
“Ini adalah fitnah, dimana menyebutkan bahwa saya membawa-bawa nama Kapolda Sulut saat berkunjung ke perusahaan PT. HWR. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.
Lebih lanjut, dijelaskan kuasa hukum Johanes Juman Budiman SH, benar telah melakukan pelaporan terkait penghinaan di Polda Sulut.
“Kejadian berawal saat klien kami Nico Langi berkunjung ke PT. HWR dimana ingin berbicara bisnis. Klien kami Nico Langi bertemu dengan pihak perusahaan, hasil pertemuan sangat baik. Saat disana mungkin karena marga sama dengan Kapolda, dari pihak mereka yang menanyakan apakah kenal dengan Kapolda, klien kami menjawab untuk kedatangannya tidak ada sangkut paut dengan Kapolda, karena tujuan kedatangan untuk kepentingan bisnis,” jelasnya.
Dia menambahkan, setelah pertemuan beberapa saat kemudian mendapat informasi ada pemberitaan terkait klien kami dimana membawa nama Kapolda Sulut.
“Kami heran pembicaraan saat pertemuan berlangsung baik, tapi kenapa beberapa saat kemudian muncul berita yang merugikan klien kami, itu sebabnya kami laporkan hal ini ke Polda Sulut. Kami berharap kiranya pihak Polda Sulut bisa proses laporan kami, karena sangat merugikan klien kami,” pungkasnya.