Mangkir Lagi, Kuasa Hukum Noch Sambouw Desak Pemanggilan Paksa dalam Kasus Tumpengan 

 

Manado, Maesaanwayanews.com – Sidang lanjutkan dugaan perkara penyerobotan Lahan di Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali dijatwalkan hari ini, Senin (08/12/25).

Dengan agenda sidang menghadirkan Saksi Korban dan Saksi Ahli. Dan lagi, dalam agenda sidang ini kembali dilakukan penundaan. Hal ini bukan hanya menghambat ritme persidangan, tetapi mulai menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen para saksi terhadap proses peradilan.

Pengadilan Negeri Manado sejatinya akan mendengar keterangan dua saksi korban, Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu orang saksi ahli yang telah tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, JPU kembali menginformasikan kepada Majelis Hakim bahwa ketiga saksi tersebut berhalangan hadir. Tidak dijelaskan secara rinci alasan ketidakhadiran itu, sehingga memunculkan spekulasi di ruang sidang.

Ketidakhadiran ini menjadi yang kesekian kalinya, sehingga menimbulkan kesan bahwa agenda pemeriksaan saksi tidak berjalan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum kembali memandatkan protes tajam melalui kuasa hukum mereka, Noch Sambouw.

“Ketidakhadiran para saksi tidak lagi dapat dianggap sebagai kendala administratif. Bukan sekadar absen biasa. Ini potensi menghambat peradilan, Kami meminta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa,” beber tegas Sambouw, saat diwawancarai sejumlah awak Media.

Lebih lanjut, dikatakannya lagi, keberadaan saksi korban dan saksi ahli adalah penentu jalannya proses pembuktian.

“Setiap ketidakhadiran berarti menunda kesempatan terdakwa untuk membuktikan bahwa dakwaan penyerobotan lahan tidak berdiri di atas pondasi yang kuat,” tambahnya.

Majelis Hakim akhirnya menetapkan Kamis, 11 Desember 2025 sebagai kesempatan terakhir bagi JPU untuk menghadirkan seluruh saksi. Jika kembali mangkir, majelis memberi sinyal akan mengambil langkah yang lebih tegas sesuai ketentuan KUHAP.

Jika saksi kembali tidak hadir, sidang ini berpotensi berkembang menjadi perkara baru terkait integritas dokumentasi penyidikan, selain perkara pokok penyerobotan lahan.

“Kalau mereka berada di Jakarta atau di kampus Unsrat, teknologi memungkinkan sidang dilakukan secara telekonferensi. Tidak ada alasan lagi untuk menghindari proses hukum,” pungkas Sambouw.

11 Desember 2025 menjadi titik penentu apakah proses peradilan dapat berjalan jernih dan transparan.

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *