Mobil Hilang Dicuri oleh Oknum yang Mengaku Anggota Kepolisian, Ayub Dareda SH; Kami menduga ada permainan yang melibatkan oknum tertentu

Manado, Maesaanwayanews.com – Sebuah mobil Toyota Calya 1.2 G M/T tahun 2018 warna hitam DB 1145 LP, yang sudah resmi dilunasi oleh pemiliknya, mendadak hilang di area parkiran kantor Hasrat Multi Finance Cabang Manado.

Peristiwa janggal ini sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah kendaraan yang sah secara hukum, sudah lunas cicilan, justru raib di tempat yang seharusnya menjadi lokasi paling aman yakni di halaman perusahaan pembiayaan itu sendiri?

Kuasa hukum korban, Ayub Dareda SH, menjelaskan kronologi awal peristiwa. Mobil tersebut sebelumnya dimiliki oleh Muhammad Tesar alias Edo, yang kemudian menjualnya kepada seorang klien berinisial HM dengan harga Rp66 juta. Saat transaksi, HM baru membayar uang muka Rp20 juta, sementara sisa pelunasan sekitar Rp42 juta dilakukan langsung ke pihak Hasrat Multi Finance (HMF) karena mobil masih dalam status kredit.

Namun, selang satu bulan kemudian, HM kembali menjual kendaraan itu kepada pria berinisial MK. Sejak saat itu, mobil Calya tersebut dipakai sehari-hari oleh MK untuk aktivitas pekerjaan.

Akan tetapi, kejadian mengejutkan terjadi. Saat mobil diparkir di area parkir karyawan Hasrat Multi Finance Cabang Manado, kendaraan itu tiba-tiba diambil oleh beberapa orang tak dikenal. Mereka mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Tikala dan datang bersama beberapa rekannya. Anehnya, pengambilan mobil itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik yang sah, MK. Kuasa hukum menduga ada Indikasi Permainan salah satu Oknum dibalik kejadian ini.

Menurut Ayub Dareda SH, hilangnya mobil ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan mengarah pada indikasi permainan oknum terorganisir.
“Ini bukan kasus sederhana. Kendaraan sudah lunas, ada bukti sah, tetapi bisa hilang begitu saja di lingkungan kantor perusahaan pembiayaan. Kami menduga ada permainan yang melibatkan oknum tertentu, dan ini harus diungkap secara terang benderang,” beber Ayub Dareda SH, Rabu (27/08/2025).

Ia menambahkan, jika kasus ini tidak ditangani serius, hal serupa bisa saja menimpa masyarakat lain yang menjadi konsumen pembiayaan kendaraan. Masyarakat berhak mendapat keadilan dan perlindungan hukum atas aset yang sudah mereka lunasi.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Penyidik Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, memanggil terlapor, serta mengumpulkan barang bukti.

Meski demikian, banyak pihak menilai penyidikan harus dilakukan lebih serius dan transparan. Desakan publik kian kuat agar aparat kepolisian tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini.

“Kami minta Polda Sulut benar-benar profesional. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Karena yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit mobil, tetapi kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan perusahaan pembiayaan,” pintanya.

Bagaimana mungkin mobil yang sudah lunas bisa diambil tanpa prosedur resmi?
Siapa sebenarnya orang-orang yang mengaku aparat saat mengambil mobil tersebut?
Apakah ada keterlibatan oknum dari perusahaan pembiayaan dalam peristiwa ini? Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini ditunggu masyarakat.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *