Pamer Kekayaan Hasil PETI dan Diduga Lakukan TPPU, PPATK dan Kejaksaan Diminta Telusuri Hasil Kekayaan Kifli

 

Manado, Maesaanwayanews.com – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh KS alias Kifli dari hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mendapat sorotan.

Harta kekayaan Kifli yang dinilai tidak wajar bukan sekadar aset fisik, melainkan aliran dana besar yang tidak dilaporkan.

Beberapa waktu lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis ini kepada Bareskrim Polri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sosok kifli bersama istrinya karap terlihat menghambur-hamburkan uang dengan cara disawerkan, melemparkan uang kesejumlah orang di kelab malam, dan juga menghambarkan uang dari atas mobil, juga karap terlihat dalam aktivitas judi sabung ayam.

Dengan adanya aktivitas seperti itu, membuat masyarakat mempertayankan hasil uang tersebut. Dirinya juga diduga Kabal hukum karena adanya kedekatan dengan sejumlah aparat penegak hukum.

TPPU dinilai lebih efektif karena ancaman hukuman dan perampasan aset jauh lebih berat dibanding pidana pertambangan biasa.

Desakan publik kini mengarah pada Tim TPPU Kejaksaan Agung dan PPATK untuk menelusuri seluruh aliran dana, menghitung potensi kerugian negara, serta memastikan tidak ada praktik eksploitasi sumber daya alam yang kebal hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Jika emas dikeruk tanpa izin, lalu uangnya dipamerkan tanpa rasa takut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian materi, tetapi juga wibawa hukum itu sendiri.

Ketua Umum (Ketum) LSM Garda Timur Indonesia (GTI) Fikri Alkatiri mendesak kepada Tim TPPU Kejaksaan Agung dan PPATK untuk menelusuri seluruh sumber harta kekayaan Kifli.

“Kami mendesak Kejaksaan dan PPATK periksa uang masuk dan keluar dari Kifli. Dengan dasar itu menjadi laporan resmi ke Polda Sulut,” tegas Vikry.

Secara hukum, kewenangan penanganan TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK berwenang melakukan analisis transaksi keuangan mencurigakan, menelusuri aliran dana hasil kejahatan, hingga menyerahkan hasil analisis kepada penyidik, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK.

Tambang ilegal sendiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana asal (predicate crime). Apabila hasil kejahatan tersebut disamarkan melalui transaksi perbankan, penggunaan rekening pihak lain (nominee), pembelian aset seperti tanah, rumah atau kendaraan, maka dapat dijerat dengan pasal TPPU.

Dalam praktiknya, PPATK dapat menelusuri rekening pribadi, transaksi tunai dalam jumlah besar, transfer mencurigakan hingga pola transaksi yang tidak wajar sebagai bagian dari proses analisis.

Guna mengkofirmasi pemberitaan ini, Tim redaksi media Maesaanwayanews.com masi berusaha menghubungi Kifli di nomor +62 821-7778-8XXX , guna memperoleh penjelasan terkait dugaan kekayaan yang diperoleh dari hasil PETI.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *