Pengadilan Manado Bacakan Surat Eksekusi Tanah di Jalan Ring Road Manado, Roy Korengkeng; Akhirnya hak kami benar-benar ditegakkan

Kota Manado1464 Dilihat

Manado, Maesaanwayanews.com – Setelah melewati proses panjang, ahirnya Pengadilan Negeri (PN) Manado secara resmi membacakan surat eksekusi lahan di Jalan Ring Road Taas Kota Manado. Selasa (26/08/2025).

Sebelumnya terjadi penolakan oleh sejumlah warga hingga melakukan aksi unjuk rasa guna menyampaikan penolakan eksekusi. Namun aksi tersebut tidak dapat merubah keputusan pihak PN Manado.

Dari informasi yang diperoleh, sebagai pengugat, Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng dan sebagai tergugat yakni, tergugat I Hengki Pinontoan, tergugat II Wellem Welly Pinontoan, tergugat III Marthin Pinontoan, tergugat IV Novi Pinontoan, tergugat V Deetje Pinontoan, tergugat VI Magdalena Pinontoan, tergugat VII Charles B Pinontoan, tergugat VIII Fransch Pinontoan, tergugat IX Oscar Pinontoan, tergugat X Adriani Kosanto.

‎Kemudian, turut tergugat I Lurah Tikela atau Hukum Tua Tikela, turut tergugat II Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado, turut tergugat III Ny Hermin Sampow istri dari Alam Lonas W.H, turut tergugat IV Camat Tikala, turut tergugat V Lurah Taas dan turut tergugat VI Badan Pertahanan Nasional (BPN) Minahasa.

‎PN Manado membacakan surat eksekusi tersebut dihadapan warga masyarakat, yang dibacakan langsung oleh jurusita Yanes Kategu SH. Dimana menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X, melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

‎Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 01/KT/XII/2004, tanggal 21 Desember 2004, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Steven D. Nangoy, SE, Camat Kecamatan Tikala selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Manado, tentang Jual Beli adalah tidak Sah oleh karena obyek tanah dalam perkara a quo bukan terletak di Kota Manado melainkan di Kabupaten Minahasa.

‎Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 229/Kel. Taas atas nama Andriani Kosanto /Tergugat X tidak sah dan mengikat karena diterbitkan Turut Tergugat II/ Badan Pertanahan Nasional Kota Manado.

‎Dengan dibacakan secara resmi surat eksekusi oleh PN Manado dimana penggugat, Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng secara sah menang dan memiliki hak untuk tanah tersebut.

Proses eksekusi diawali dengan pembacaan surat keputusan eksekusi oleh pihak PN di hadapan kuasa pemilik lahan, Roy Korengkeng, serta aparat keamanan yang mengawal jalannya kegiatan.

Penggugat Roy Korengkeng yang selama ini bersuara lantang menuntut keadilan akhirnya menghela napas lega. “Ini penantian panjang. Akhirnya hak kami benar-benar ditegakkan,” ujarnya usai proses eksekusi.

Penggugat Roy Korengkeng juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, karena bisa sampai dititik ini. Pembacaan eksekusi oleh PN Manado berlangsung baik berkat pertolongan juga dari Tuhan, karena sebelumnya ada isu-isu akan terjadi kekacauan.
‎”Pada saat pembacaan surat eksekusi oleh PN Manado tidak ada masyarakat yang protes, pembacaan eksekusi berlangsung dengan baik tanpa ada kekacauan. Terima kasih juga kepada rekan rekan media yang sudah mengawal kasus ini dari awal,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *