Manado, Maesaanwayanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Kepolisian Resor Kota (Polresta) kota Manado mengelar kegiatan Press Release terkait dugaan kasus Korupsi tanggul pemecah Ombak di Pantai Malalayang. Jumat (24/10/25).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral dan Kanit Tipikor Iptu Putut Wiyoni.
Diketahui dugaan Korupsi Pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang, yang bersumber dari APBD Kota Manado Tahun Angaran 2020 pada dinas PUPR Kota Manado yang berhasil di ungkap Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Manado.
Berikut kronologi singkat yang dibacakan Kapolresta Manado, pada tahun 2019 pada Dinas PUPR Kota Manado ada terdapat Perencanaan DED Talud Sub Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Lingk. 2,3,9 Kelurahan Malalayang Satu Barat, dengan nilai sebesar Rp 2.105.250.000,00 dengan ukuran bangunan panjang 48,3 m, bentuk 4 trap dengan ketinggian masing-masing trap 4 meter.
Kemudian pada tahun 2020 terdapat Rincian Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran – SKPD TA. 2020, Dinas PUPR Pemkot Manado menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan Pengadaan Bangunan Pengaman, Pengaman Sungai sebesar Rp 500.000.000,00. Termasuk Sub Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing di Lingk. 2,3,9 Kel. Malalayang Satu Barat.
Selanjutnya PPK Perencanaan melaksanakan kontrak dengan Konsultan Individu dan membuat Gambar Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Tanggul Penahan Tebing Kelurahan Malalayang, dengan bentuk 3 trap dengan ketinggian masing-masing trap 5 meter sepanjang 15 meter sesuai dengan anggaran sebesar Rp 500.000.000,00.
PPK membuat HPS sesuai dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 488.000.000,00 dan Draf Kontrak selanjutnya mengirimkan ke LPSE untuk di tenderkan.
Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ Kota Manado melaksanakan pemilihan penyedia dan mendapat calon penyedia yakni CV. Multi Perkasa Indoteknik dengan harga terkoreksi Rp 390.425.571,00 yang disetujui oleh PPK sdr Tedi Kolibu, ST.
PPK bertanda tangan Kontrak Kerja Harga Satuan dengan Direktur CV. Multi Perkasa Indoteknik sebagai Pemenang Tender dengan nilai kontrak Rp 390.425.571,00 untuk selama 90 (sembilan puluh) hari Kalender terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 30 November 2019.
Selanjutnya CV. Multi Perkasa Indoteknik menyurat kepada PPK perihal Perubahan Volume Pekerjaan. Kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan dilanjutkan dengan Amandemen Kontrak. Dalam Amandermen Kontrak Desain Gambar bangunan penahan tebing di rubah dengan bentuk bentuk 2 trap dengan ketinggian masing -masing trap 6 meter sepanjang 15 meter sesuai dengan anggaran sebesar nilai kontrak Rp 390.425.571,00.
Dugaan kasus Korupsi ini, terdapat kerugian Negara sebesar Rp. 347.833.691,00 berdasarkan hasil PKKN dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Ketiga tersangka berinisial, DID, AM dan TSK. Kepada tersangka dikenakan Pasal yang di sangkakan, Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
“Terkait dengan tidak pidana korupsi, upaya penyelidikan dilapangan terus berupaya dilakukan. Apabila semua bukti sudah lengkap kita akan naikan ke tahap berikutnya. Dan pasti kita akan ekspos,” beber Kombes Pol Irham Halid.






