Manado, Maesaanwayanews.com – Komunitas peduli Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yang terdiri dari sejumlah Pendeta serta warga jemaat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Manado terhadap ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), Pdt Hein Arina, sejumlah pengurus GMIM, Kejagung, Kejati Sulut dan Kejari Manado.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Manado pada 27 Oktober 2025 dengan Nomor : 660/Pdt G/ 2025/PN.Mnd tanggal 27 Oktober 2025 terkait asal aliran dana 5,2 milyar yang dikembalikan ke Kejari Manado beberapa waktu lalu.
“Kami telah mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri Manado dengan surat register yang telah terdaftar di mahkamah agung RI,” beber Pdt. Ricky Tafuma dalam keterangan pers, Kamis (30/10/25).
Lebih lanjut, Pdt. Ricky mengatakan pendaftaran telah diterima pengadilan Negeri Manado.
“Pendaftaran kami atas gugatan ini telah diterima oleh mahkamah agung dan pengadilan negeri Manado,” katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa gugatan ini terkait keberadaan aliran dana sebesar 5,2 M yang dikembalikan ke Kejari Manado.
“Adapun inti dari gugatan kami adalah menyangkut keberadaan uang sebesar 5,2 milyar yang disetorkan oleh Terdakwa kasus korupsi dana hibah GMIM Pendeta Hein Arina kepada kejaksaan negeri Manado beberapa waktu lalu,” jelasnya.
Ditambahkannya lagi, menegaskan bahwa dasar materi gugatan ini karena asal-usul dana tersebut tidak jelas.
“Materi dasar gugatan kami adalah keberadaan asal usul uang ini tidak jelas, pada jumpa pers pertama oleh pihak kejaksaan negeri disebutkan bahwa uang ini berasal dari milik pribadi Pdt. Hein Arina,” beberanya.
Padahal menurut Pdt. Ricky, seluruh rekening Pdt Hein Arina telah diblokir oleh Polda Sulut.
“Tetapi kemudian muncul isu seluruh rekening yang bersangkutan telah diblokir oleh Polda Sulut. Kemudian ada penjelasan dari pengacara yang bersangkutan Frangklin Montolalu bahwa uang ini milik GMIM,” terangnya.
Selain Pdt. Arina ada sejumlah pihak dan beberapa instansi juga turut di gugat, berikut daftarnya:
1. KETUA SINODE GMIM, Pdt. HEIN ARINA, Th.D.
Alamat: Lingkungan I, Kel. Winangun Satu, Kec. Malalayang, Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. (saat ini ditahan di Rutan Malendeng Manado).
Selanjutnya disebut sebagai :
-TERGUGAT I.
2. PLT Ketua SINODE GMIM, Pdt. JANNY CHRISTIAN RENDE, M.Th.
Alamat: JI. Bethesda No.16, Kel. Ranotana, Kota Manado. / Gedung Gereja, Pastori GMIM Bethesda Kota Manado.
Selajutnya disebut sebagai :
-TERGUGAT II.
3. Bendahara Sinode GMIM, WINDY YESSY VERONICA LUCAS,
Alamat : Jl. Toar, Kel. Mahakeret Barat, Lingk. VI, Kec. Wenang, Kota Manado
Selajutnya disebut sebagai
-TERGUGAT III.
4. BADAN KERJA SINODE GMIM (Gereja Kristen Injili di Minahasa).
Alamat: Kantor Sinode GMIM – Tomohon, Jalan Raya Tomohon – Manado, Kel. Talete II, Kota Tomohon.
Selajutnya disebut sebagai : –TERGUGAT IV.
5. Ketua Yayasan GMIM Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas, Pdt. LUCKY PAULUS TUMBELAKA
Alamat: Kompleks Kampus Teologi UKIT, Kel. Kakaskasen, Kota Tomohon
Selajutnya disebut sebagai : -TERGUGAT V.
6. Ketua Yayasan MEDIKA GMIM Dominee Albertus Zakarias Runturambi Wenas, JOHN SLAT
Alamat: Kompleks Kantor Sinode GMIM, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Selajutnya disebut sebagai : TERGUGAT VI.
7. Advokat. Franklin Montolalu, S.H
Alamat: Jl. Ch Taulu No.42, Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Selajutnya disebut sebagai :
TERGUGAT VII.
8. Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara cq. Kejaksaan Negeri Manado
Alamat: Jl. Pemuda No.1, Sarío Utara, Kecamatan Sario, Kota Manado Selajutnya disebut sebagai : -TURUT TERGUGAT.
Lebih jauh ia juga mengungkapkan bahwa informasi dari bendahara umum Sinode GMIM tidak pernah ada uang yang keluar dari sebesar 5,2 M.
“Beberapa hari sesudah itu bendahara Sdri Windy Sompie Lucas mengatakan bahwa tidak ada dana 5,2 milyar yang keluar dari kasa umum perbendaharaan Sinode GMIM sehingga status uang ini menjadi tidak jelas,” tuturnya.
Namun belakangan muncul dari postingan medsos kuasa hukum Pdt. Hein Arina menyebut bahwa dana 5,2 milyar merupakan hasil saweran dari berbagai pihak.
“Kemudian berkembang kami punya buktinya pengacara dari Pdt Hein Arina menyebutkan di medsos dana sebesar 5,2 Milyar merupakan dana saweran dari berbagai pihak,” bebernya.
Pdt. Ricky menegaskan jika dana tersebut merupakan uang jaminan pengganti korupsi maka harus ada berita acara penerimaan yang resmi.
“Jadi status dana ini tidak jelas padahal dia harus berstatus hukum, kalau merupakan uang jaminan uang pengganti korupsi maka harus ada berita acara penerimaan yang resmi,” pungkasnya.






