Manado, Maesaanwayanews.com – FS alias Frijon, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sangihe, dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), resmi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Kamis (11/12/25).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh anggota Polres kepulauan Sangihe di unit Jatanras Polda Sulut, ahirnya sekira Pukul 02:52 WITA dinihari (Jumat 12/12/25), Frijon dikawal oleh Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang bersama anggota lainnya ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum di masukan dalam sel tahanan.
Saat Frijon keluar dari ruangan pemeriksaan, dengan tangan diborgol, sejumlah awak media mencoba mencoba meminta statement terkait penahanan dirinya.
“Pemeriksaan dilakukan luar biasa. Ada permainan, ada permainan dorang di dalam sini,” beber Frijon sambil berjalan.
Kuasa hukum Fri Jhon saat mendampingi dirinya mengatakan, akan mengambil langkah selanjutnya setelah klien mereka di tahan.
“Untuk sementara kami akan konsultasikan dengan Tim Kami, mengenai penanganan yang sudah dilakukan dimalam hari ini,” kata Rike Maskikit SH.
Sekira pukul 05:02 WITA, usai Frijon seserahan ke ruang tahanan, Kasat Reskrim Polres kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang memberikan statement terkait kasus tersebut.
“Ini penanganan sesuai laporan yang masuk di polres Kepulauan Sangihe, kami menangani laporan dari Yuleks Rampe, dengan kasus dugaan pengancaman. Selanjutnya FS saat ini suda dalam proses penyidikan kemarin hingga hari ini kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan dipagi hari ini kami suda melakukan pemeriksaan secara maraton dan dipagi hari ini kami upayakan paksa dan dilakukan penahanan,” kata Sumolang.
Legbih lanjut dikatakannya mengatakan, dalam proses periksaan terduga FS tidak kooperatif.
“Pemeriksaan berjalan dan selesai dengan baik, hanya saja memang sifat dan karakter dari tersangka ini tidak kooperatif. Tersangka kami kenakan pasal 335 KUHP, pasal pengancaman dan saat ini kami melakukan penahanan berdasarkan pasal tersebut,” pungkasnya.
Begini uraian singkat kejadian yang dilakukan Frijon, dimana Pelapor bersama dua orang yaitu Toni Sampakang dan Ferdi Yakob sedang menggunakan mobil dari arah Kampung Kalasuge menuju Kampung Bahu.
Pada saat melewati Kampung Bahu, Pelapor bersama dua orang temannya dihadang oleh Terlapor, yang pada saat itu sedang memegang kayu panjang, kurang lebih dua meter. Lalu kemudian Pelapor menghentikan mobilnya dan tidak lama kemudian teman dari Pelapor, yaitu lelaki Toni Sampakang langsung turun dan mobil mendekati Terlapor untuk menyuruh berpindah dari jalan. Tetapi Terlapor tidak mendengar, lalu tidak lama kemudian Terlapor memandangi Pelapor sambil mengatakan “lewat ngana, lewat ngana kita bage pa ngana” dan langsung dengan tindakan dan Terlapor dengan memukul menggunakan kayu ke arah Pelapor, yang pada saat itu berada didalam mobil. Pelapor langsung menghindar sehingga pukulan dari Terlapor tidak mengenai si Pelapor melainkan mengens di bagian kaca depan mobil hingga pecah.
Kamudian Terlapor langsung pergi sambil mengatakan “Taku Pahangeng Kau” yang artinya saya pukul kamu. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa ketakutan dan langsung pergi kekantor Polsek Tabukan Utara untuk melaporkan kadian tersebut, dan meminta ager masalah tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.






