Terungkap! Begini Pengakuan Kedua Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris Pengganti yang Ditandatangani oleh Lurah Kairagi Weru

Hukum dan Kriminal1024 Dilihat

Manado, Maesaanwayanews.com – Setelah melalui investasi yang dilakukan oleh Chairul O Johanis, SH.,MH Kuasa Hukum dari Julien Lientje Johannes dan Henry Allan Koloay, telah menemui bukti keterangan pengakuan dari dua orang saksi, yang mengatakan Lurah Kairagi Weru, Grace Wullur telah lebih dahulu bertanda tangan dalam surat keterangan ahli waris.

Kedua saksi tersebut adalah Mahyudin Amu, Kepala lingkungan (Pala) IV Kairagi Weru dan Nova Tawalujan mantan staf Kelurahan Kairagi Weru, yang bertanda tangan atas perintah Lurah.

Chairul O Johanis, SH.,MH sejak awal mencurigai Lurah Kairagi Weru Grace Wullur, diduga memang benar menandatangani surat keterangan ahli waris pengganti tersebut, namun pada akhirnya memungkirinya.
“Surat ketrangan ahli waris ini, yang dibuat dan ditandatangani oleh lurah Kairagi Weru disitu nyata, surat itu ada dan sudah ditandatangani oleh semuanya. Didalam surat keterangan tersebut, disitu diduga bahwa, ada unsur pemalsuan. Sementara pemalsuan ini, disangkahkan kepada Klien kami, yaitu si Ibu Julien Lientje Johannes dan Henry Allan Koloay,” kata Chairul.

Saksi Mahyudin Amu dan Nova Tawalujan didampingi Chairul O Johanis, SH., MH saat ditemui, Senin (05/05/25) di Kantor Dinas Perkim Kota Manado, membenarkan telah menandatangani surat keterangan ahli waris pengganti atas perintah Lurah Grace Wullur di Kantor Kelurahan Kairagi Weru.

Mahyudin Amu kemudian menceritakan kronologi kejadian, dimana dirinya saat itu sedang melakukan pekerjaan berkaitan program bank sampah. Kemudian dirinya mendapat telpon dari Lurah Grace Wullur yang memerintahkan untuk segera datang ke kantor kelurahan Kairagi Weru, karena akan menandatangani surat tersebut.

Dijelaskan pula saat tiba di Kantor Kelurahan Kairagi Weru, dirinya melihat di dalam ruangan kerja lurah sudah ada Julien Lintje Johannes istri dari Alm Dendeng Dumanauw Koloaij dan anak Henry Allan P. C.W Koloay telah bersama-sama dengan Lurah Grace Wullur.

Saat itu dirinya melihat Lurah Grace Wullur telah memegang surat dan karena ruangan sempit, maka surat diserahkan melalui Julien Lintje Dumanauw kepada dirinya. Sebelum menandatangani, saksi Mahyudin Amu melihat di surat keterangan ahli waris pengganti sudah ada tanda tangan dan cap Lurah Kairagi Weru Grace Wullur.

Selesai menandatangani kemudian karena saksi harus dua orang maka Mahyudin Amu mengajak Nova Tawalujan staf kelurahan yang kebetulan ada di kantor untuk turut bertanda tangan sebagai saksi.

Selesai ditandatangani kedua saksi, surat tersebut kemudian diserahkan kepadq Lurah Grace Wullur. Bahkan dilihatnya Lurah sempat membaca surat itu, namun aneh tidak protes kalau tanda tangan di surat itu bukan tanda tangan Lurah.

“Yang bikin nomor register seingat saya ibu Nur. Tapi sudah pensiun. Yang kita lihat itu lurah punya tanda tangan. Tapi menurut lurah itu bukan dia punya tanda tangan. Anehnya dia suruh saya tanda tangan,” jelas Amu heran.

Bahkan Mahyudin Amu juga ingat, kalau cap kelurahan selalu dipegang oleh lurah Grace Wullur. Mahyudin Amu menambahkan, karena surat inilah kemudian timbul laporan di Polda Sulut. Bahkan dirinya telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.
“Dia (Lurah-Red) sempat jadi sebagai tersangka. Tapi kemudian sudah tidak lagi,” tambah Amu.

Sementara itu Nova Tawalujan saat ditemui, Senin (05/05/25) di kantor Dinas Perumahan Permukiman Kota Manado membenarkan kalau dirinya telah menandatangani surat tersebut.
“Waktu itu karena pala dan lurah sudah tanda tangan, kita juga tanda tangan. Pala yang mengajak saya tanda tangan,” beber Nova Tawalujan.

Dia juga melihat Lurah saat itu ada di dalam ruangan bersama Julien Lintje Johannes dan Henry Allan P. C.W Koloay.

Diketahui terkait surat keterangan ahli waris pengganti menjadi masalah hukum, ketika dilaporkan oleh Rumawung Arnold Koloay selaku kakak dari Alm Dendeng Dumanauw Koloaij dengan nomor laporan polisi : LP/B/612/XI/2023/SPKT Polda Sulut tanggal 21 November 2023.

Adapun Tim Penasehat Hukum dari para terlapor :
1.Chairul.O. Johannis, S.H., M.H,
2. Albert Vicky Montung, S.H,
3. Paul Kalengkongan, S.H.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *