Terungkap Fakta Baru PT JRBM, Sahrial Damopolii; Mereka pernah mengajukan perluasan wilayah tapi belum disetujui dan tidak mendapatkan izin

Bolmong, Maesaanwayanews.com – Pengungkap fakta baru mengenai PT. J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) datang dari Mantan kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sahrial Damopolii.

Dari informasi yang diperoleh, Sahrial Damopolii menyampaikan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera seriusi dan memproses hukum perusahaan PT. JRBM yang telah merambah sebagian hutan lindung dan sebagian hutan rakyat tanpa izin.
“Wilayah Konsesi PT JRBM telah habis. Saya memiliki data dari dinas kehutanan Bolmong, pengoperasian PT JRBM hanya menggunakan izin Pengolahan Kayu (IPK). Saya meminta Aparat Penegak Hukum harus memeriksa sedetail mungkin kepada pihak PT JRBM yang sebagian hutan lindung dan hutan rakyat telah menjadi areal produksi. Pemda Bolmong juga harus seriusi persoalan ini,” beber Damapolii, Kamis (28/08/25).

Fakta mencengangkan Sahrial Damopolii mengungkap ada titik koordinat yang diberikan oleh dinas kehutanan wilayah Bolmong. Menurutnya, Operasional PT JRBM sudah berada diluar konsesi karena wilayah olahan mereka telah selesai.

“Mereka (PT JRBM) pernah mengajukan perluasan wilayah tapi belum disetujui dan tidak mendapatkan izin. Tapi kini mereka telah merambah sebagian hutan lindung, sebagian hutan rakyat dan hutan penyangga dengan menggunakan Izin Pengolahan Kayu (IPK),” tambahnya.

Diungkapkan, pengusulan penambahan areal berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pernah diusulkan, tapi izin itu belum keluar hingga sekarang. Tadinya ada hutan penyangga, Perubahan hutan penyangga menjadi areal produksi mereka akalin dengan IPK.
“Sehingga saya mendorong pemerintah Bolmong dan Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas adanya manipulasi izin di wilayah hutan penyangga dengan menggunakan izin IPK,” ungkapnya.

Dampak bencana musibah banjir material batuan dan bercampur dan tanah longsor yang terus dialami warga Desa Bakan karna sebagian hutan lindung juga sebagai hutan rakyat (hutan penyangga) telah berubah menjadi areal produksi PT JRBM.
“Musibah banjir yang sering melanda di perkampungan desa Bakan dan sekitarnya diakibatkan oleh PT JRBM.  Bahkan bukan hanya desa Bakan yang terancam hilang,  ancamannya sampai wilayah hulu ongkag,” jelasnya.

Sorotan tajam juga diungkapkan mantan anggota DPRD Provinsi Sulut James Tuuk, ia juga dikenal sebagai sosok yang selalu menjaga dan memperjuangkan hak hutan Adat.

Dikatakan, Hutan yang berada di wilayah BMR adalah Hutan Adat. Sesuai UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sehingga, masyarakat Adat di BMR memiliki kewenangan kuat terhadap pengelolaan hutan adat di Bolaang Mongondow Raya (BMR).
“Saya meminta Izin operasi atau Eksploitasi PT JRBM tidak diperpanjang, hutan adat di BMR tak harus dikuasai oleh orang lain,” kata Tuuk.

Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya dan belum mendapatkan keterangan resmi dari PT JRBM.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *