Warga Negara Asing Permainkan Hak Warga Pribumi

Bitung, Maesaanwayanews.com – Miris, nasib yang dialami warga kelurahan Pandu, Lingkugan 5, Kota Manado. Dimana haknya sebagai Manajer salah satu tempat wisata diduga dirampas oleh Warga Negara Asing Asal Singapura.

Dari informasi yang dirangkum, awal mula permasalahan muncul saat PT. Aman Kelapa Dua, yang membagun usaha resort dipalau lembe, Kelurahan kelapa Dua kecamatan lembe selatan kota Bitung.

Diketahui ownernya berasal dari Singapura ini, diduga menghilangkan hak dari penduduk asli atau yang tren disebut saat ini Warga Pribumi.

Bagaimana tidak saham sebesar 10 persen milik dari seorang pria yang berisial welcome telah dialikan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Welcome menceritakan kepada awak media saya diangkat menjadi direktur di PT. Aman Kelapa Dua sejak Tahun 2017.

“Tapi telah di berhentikan pada bulan Desember 2023 tanpa melalui rapat pemegang saham,” katanya.

Penasehat hukum, Renata Naigolan S.H mengatakan, Warga negara asing dari singapore ini menyalahgunakan hukum yang berlaku di indonesia untuk keuntungannya sendiri.
“Ini jelas merupakan tindakan perbuatan melawan hukum atas warga asli indonesia yang sah dan sangat merugikan bagi client kami, agenda hari adalah pembacaan gugatan dari kami penggugat, selebihnya akan kami tambahkan saat agenda pembuktian dan fakta2 persidangan,” jelasnya.

Perbuatan yang sangat kejam karena welcome tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, bahkan haknya yang diberikan oleh Undang-undang sebagai pemegang saham minoritas, seperti yang di atur dalam Undang-undang Nomor 40 Tuhun 2007. Tentang Perseroan terbatas. Undang-undang ini mengatur tentang pendirian, organisasi, kegiatan usaha, dan pengaturan hak-hak pemegang saham dari Perseroan Terbatas. Juga tidak diindahkan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *