Manado, Maesaanwayanews.com – Sidang Pra Peradilan dari penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Mobil Lab 4 PCR Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado tahun 2020, yang diajukan kuasa hukum dr. Marini Maria Kapojos ditolak oleh Hakim. Rabu (26/11/25).
Sidang yang digelar Sekira Pukul 17:00 WITA, bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, yang dipimpin langsung oleh Hakim Ronald Masang SH.,MH.
Agenda sidang putusan Pra Peradilan pemohon oleh tersangka dr. Marini Maria Kapojos, dalam jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dengan kuasa Pemohon Advokat. Balderaz, SH.MH, AKBP Purn Dr. Grubert Ughude, SH., MH dan Rekan. Hakim Ronald Masang SH.,MH.
Memutuskan, Permohonan Pra Peradilan oleh Pemohon, dengan Nomor Perkara 29.PraPer Pn Manado, ditolak untuk seluruhnya dan Proses Penanganan perkara oleh termohon adalah sah dan sesuai dengan Ketentuan Hukum.
“Alhamdulillah, sudah keluar hasil putusan praperadilan, dan hasil Praperadilan ditolak,” beber Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly.






