Manado, Maesaanwayanews.com, – Bekas Calon Walikota Kotamobagu 2024, NK alias Nayodo dilaporkan ke Polda Sulut, Sabtu (2/5/2026). Pelaporan itu dibuat oleh Sandy Sumendap (51), wiraswasta asal Kota Kotamobagu terkait perbuatan curang Nayoda dalam pelaksanaan Pilkada Kotamobagu 2024 silam.
Pada sekira bulan November 2024, terlapor menemui pelapor di kediamannya dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang yang akan digunakan dalam tahapan Pilkada. Setelah beberapa kali meyakinkan pelapor, terlapor menyatakan bahwa pinjaman tersebut dijamin oleh seorang perempuan bernama Yasti Soepredjo Mokoagow (yang merupakan anggota DPR RI asal Sulut), serta berjanji akan mengembalikannya pada akhir bulan Desember 2024.
Untuk memperkuat keyakinan pelapor, terlapor kemudian menyerahkan 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut mereka telah mendapat persetujuan dari Yatti Soepredjo Mokoagow. Atas dasar tersebut, pelapor akhirnya memberikan pinjaman uang secara bertahap kepada terlapor dengan total sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Selanjutnya, telah ada surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan yang mendorong terlapor untuk segera menyelesaikan pengembalian uang kepada pelapor. Namun, hingga saat ini, terlapor belum juga mengembalikan uang tersebut kepada pelapor.
“Saya memberikan uang itu kepada saudara Nayodo secara bertahap,” beber Sandy Sumendap.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara yang diterbitkan pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA.
Hingga berita ini diterbitkan, tim rekdaksi masi dalam upaya menghubungi oknum anggota DPR RI tersebut, guna meminta keterangan tentang adanya keterlibatanya dalam dugaan kasus penipuan tersebut.






