Manado, Maesaanwayanews.com – Dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polda Sulut, Selasa (11/03/25) siang. Brigjen Bahagia Dachi menegaskan, Kapolda Sulut Irjen Roycke Langie sudah memerintahkan untuk anggota yang melakukan pelanggaran agar diproses secara tegas.
“Bertindak tidak sesuai dengan prosedur pasti akan kita kenakkan hukuman yang seberat-beratnya, kita proses tuntas. Namun mohon juga buat masyarakat supaya bisa bersabar agar proses ini bisa mendapatkan hasil yang maksimal,” beber Brigjen Bahagia Dachi, didampingi Kabid Humas, Direskrimsus dan Wadir Direskrimum.
Diketahui, dari kasus tersebut, Bid Propam Polda Sulut sudah memeriksa 8 Personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP. Masing-masing adalah ; AIPDA HT (Yanma Polda Sulut), BRIPKA MN (Ditnarkoba Polda Sulut), BRIPKA AL (Satbrimob Polda Sulut), BRIPDA MLL (Satbrimob Polda Sulut), BRIPDA WKD (Satbrimob Polda Sulut), BRIPDA FM (Satbrimob Polda Sulut), BRIPDA HL (Satbrimob Polda Sulut) dan BRIPDA HS (Satbrimob Polda Sulut).
“Untuk penembakan itu kita masih selidiki secara mendalam oleh Bid Propam. Yang pasti kita proses semua sesuai hukum yang berlaku, anggota yang jaga sudah kita tarik dan sudah kita periksa bahkan sudah kita pansus,” tegas Wakapolda.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni, senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta Magazinenya. Senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan Megazine 1 buah, senpi Revolver 1 pucuk Nomor seri 645946, amunisi 19 butir 38spc, amunisi 1 butir 5,56, senpi jenis pistol CZP-10 nomor 946868 cal 9×19 mm, amunisi tajam 6 butir, dan magazine 1 buah.