Aktivitas PETI di Desa Tobongon Diamankan Pihak Kepolisian, Achmad Sujana; Apresiasi buat Polda Sulut yang telah menindak pelaku PETI

Uncategorized1549 Dilihat

Manado, Maesaanwayanews.com – Kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), mendapat apresiasi terkait penindakan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Dari informasi yang diperoleh, aktivitas PETI yang diduga kuat milik GT alias Gito, Mantan Anggota Legislatif, AB alias Alfian dan mantan Kadis PU, NM alias Norma, di pasang garis polisi atau Police Line oleh sejumlah anggota kepolisian dari Polda Sulut berkolaborasi dengan pihak Polres Boltim.

Kamis, 28 Agustus 2025 Polres Boltim melalui KBO Intel Ipda Basilio Encarnacao kepada media menjelaskan dua titik lokasi PETI di desa tobongon sudah dipasangi police Line.
“Saya sudah turun meninjau ke lokasi, ketika dilokasi nampak ada bak rendaman berukuran besar buat menampung material bebatuan bercampur tanah diduga mengandung emas untuk di produksi, ada juga 1 unit alat berat jenis excavator telah dipasangi police Line. Setelah koordinasi, ternyata Tim Polda Sulut yang melakukan tindakan dan pemasangan police Line,” beber Basilio.

Kerusakan hutan dan lingkungan serta dampak aktivitas PETI di desa tobongon ini menjadi sorotan dari aktivis lingkungan, ormas dan LSM.

Ketua Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana SH. MH, mengapresiasi kinerja Polda Sulut yang merespon cepat informasi pemberian serta melakukan penindakan hukum dengan mempolice line lokasi pertambangan.
“Apresiasi buat Polda Sulut yang telah menindak pelaku PETI. Saya juga mendorong Polda Sulut agar pelaku PETI diproses sesuai hukum. Pelaku perusakan hutan dan merampok kekayaan negara harus di proses hukum, bukan hanya melakukan police Line saja, kemudian pelaku PETI lolos dari ancaman hukum,” jelasnya.

Lanjutnya, sanksi hukum terkait pertambangan emas tanpa izin telah di atur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.
“Sangat jelas dalam UU minerba ancaman kepada pelaku PETI pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Saya menyakini pelaku PETI di Desa Tobongon akan di proses hukum. Pemasangan garis Police line oleh Polda Sulut, menandakan ada kegiatan ilegal dan pelaku PETI akan diproses hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi jelas dari pihak Polda Sulut terkait siapa saja para tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menindak pelaku aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobongon, kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pengelola dua titik PETI dilokasi yang sama di desa tobongon diduga inisal GT alias Gito, AB alias Alfian, NM alias Norma.

Kerusakan hutan dan lingkungan serta dampak aktivitas PETI di desa tobongon ini menjadi sorotan dari aktivis lingkungan, ormas dan LSM.

Kamis, 28 Agustus 2025 Polres Boltim melalui KBO Intel Ipda Basilio Encarnacao kepada media menjelaskan dua titik lokasi PETI di desa tobongon sudah dipasangi garis polisi atau police Line.

Saya sudah turun meninjau ke lokasi, ketika dilokasi nampak ada bak rendaman berukuran besar buat menampung material bebatuan bercampur tanah diduga mengandung emas untuk di produksi, ada juga 1 unit alat berat jenis excavator telah dipasangi police Line. Setelah koordinasi, ternyata Tim Polda Sulut yang melakukan tindakan dan pemasangan police Line,” ucapannya.

Ketua Asosiasi Wartawan Independen Indonesia (AWII) Achmad Sujana S.H.M.H mengapresiasi kinerja Polda Sulut yang merespon cepat informasi pemberian serta melakukan penindakan hukum dengan mempolice line lokasi pertambangan.

“Apresiasi buat Polda Sulut yang telah menindak pelaku PETI. Saya juga mendorong Polda Sulut agar pelaku PETI diproses sesuai hukum. Pelaku perusakan hutan dan merampok kekayaan negara harus di proses hukum, bukan hanya melakukan police Line saja, kemudian pelaku PETI lolos dari ancaman hukum,” jelasnya.

Lanjutnya, sanksi hukum terkait pertambangan emas tanpa izin telah di atur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara.

“Sangat jelas dalam UU minerba ancaman kepada pelaku PETI pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” ucapannya.

“saya menyakini pelaku PETI di Desa Tobongon akan di proses hukum. Pemasangan garis Police line oleh Polda Sulut, menandakan ada kegiatan ilegal dan pelaku PETI akan diproses hukum” ujarnya.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi jelas dari pihak Polda Sulut.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *