Manado, Maesaanwayanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Manado berhasil mengagalkan upaya penyelundupan 709,2 Liter Minuman Berakohol (Minol) jenis Cap Tikus. Jumat (17/07/26).
Diduga pemilik Minol Jenis Cap Tikus tersebut milik Ci Eda yang memiliki Gudang Penjualan bahan Sembako di dalam Area Pelabuhan Manado.
Dari informasi yang diperoleh, pada hari Jumat sekira Pukul 13.00 – 15.00 Wita, bertempat di Area Pelabuhan baru Manado telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Minol, Senjata Tajam (Sajam), barang Ilegal dan barang berbahaya lainya di wilayah pelabuhan Manado. Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Pelabuhan Nomor : Sprin / 78 / VII / 2026 / Sek Kwsn Plbhn Tanggal 1 Juli 2026.
Dalam Kegiatan operasi yang dilakukan oleh Personil Polsek Pelabuhan Manado, saat melakukan pemeriksaan di area depan ruang tunggu pelabuhan Manado dan didalam kapal penumpang yang sedang Tambat, ditemukan di tempat penyimpanan barang (Palka), belakang KM. Cantika Lestari 99 yang sedang tambat tujuan Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Berjumlah,12 karung yang setiap Karung berisikan 48 botol plastik ukuran 600 ML. Berjumlah 576 botol plastik Miras Jenis Cap Tikus. 14 Dus Miras Jenis Cap Tikus yang di kemas dalam Kemasan botol plastik ukuran 600ML, berjumlah 336 botol plastik Miras Jenis Cap Tikus. 9 Dus Miras Jenis Cap Tikus yang di kemas dalam Kemasan Botol plastik ukuran 1500 ML Berjumlah 108 botol plastik Miras Jenis Cap Tikus.
Jumlah Total keseluruhan berjumlah 709,2 liter cap tikus Selanjutnya Barang bukti diamankan di Mako Polsek Pelabuhan Manado kemudian melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Manado.
Modus Operandi yang dilakukan para penyelundup Miras Jenis Cap Tikus untuk mengelabuhi Petugas di Area Pelabuhan Manado yaitu dengan menggunakan Kemasan Dus Merek Air Mineral Aqua dan Karung Putih sehingga tidak terlihat seperti barang Ilegal.
Adapun Dampak dan Potensi Membawa Miras Jenis Cap Tikus di Dalam Kapal Penumpang, membawa miras jenis Cap Tikus memiliki potensi tinggi untuk mudah terbakar, terutama di lingkungan terbatas seperti kapal penumpang Karena Memiliki Kandungan Alkohol Tinggi Karena Semakin tinggi kadar alkohol, semakin rendah titik nyala (flash point), Titik nyala adalah suhu terendah di mana uap zat cair dapat menyala di udara jika ada sumber api yang berarti uapnya dapat dengan mudah terbakar jika terpapar percikan api kecil, rokok menyala, korsleting listrik, atau sumber panas lainnya.
Kapal penumpang adalah lingkungan yang tertutup dengan potensi risiko tinggi, Sumber-sumber api bisa berasal dari Rokok yang dibuang sembarangan, Sistem kelistrikan kapal (korsleting), Peralatan memasak atau pemanas, Gesekan atau panas berlebih pada mesin, dan Kelalaian manusia.
Membawa minuman beralkohol kadar tinggi seperti Cap Tikus di kapal penumpang merupakan risiko keamanan yang serius dan dilarang oleh peraturan keselamatan pelayaran karena potensi bahaya kebakaran.
Operasi tersebut dipimpin Langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado IPDA Christian Langi bersama Kanit Samapta Bripka Mudji Pakaya dan Anggota Polsek Pelabuhan Manado didampingi Pelda Jeams Rompas anggota Pom AL dan Serka Steven angt TNI AL, sehingga kegiatan berlangsung dalam keadaan aman Kondusif.
Usai menyerahkan barang bukti ke Polresta Manado, Kapolsek Pelabuhan IPDA Christian Langi, dirinya dan jajaran Polsek terus berupaya memberantas peredaran penyelundupan Miras serta barang terlarang lainya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran Minuman berakohol ilegal. Begitu juga kepada masyarakat penguna tranportasi laut, agar ikut serta mendukung tugas pihak kepolisan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan Manado,” pungkasnya.






