Mitra, Maesaanwayanews.com – Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sudah jelas ditolak Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM). Berkaitan dengan hal tersebut, Pihak kepolisian dalam ini Brigjen Pol Awi Sutiyono, Wakapolda Sulut memberikan peryataan keras bahwa akan menindak tegas terkait pembalakan Hutan dan ilegal mining.
“Kita sudah perintahkan semua jajaran untuk melakukan penindakan terkait masalah illegal logging dan illegal mining,” tegas Brigjen Pol Awi Sutiyono ahir pekan lalu.
Pertanyaan tersebut sempat viral dan menarik perhatian masyarakat. Sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Timur Indonesia (LSM GTI), melontarkan kritik keras bahwa pernyataan tersebut hanya pencitraan semata karena sampai detik ini dugaan kuat Izin usaha pertambangan PT. HWR sudah kadarluarsa.
Sudah jelas PT HWR tidak memiliki dasar hukum sah untuk produksi, karena RKAB adalah syarat wajib, sehingga aktivitasnya berpotensi ilegal dan seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Sudah berhektar-hektar lahan yang dikeruk tapi tetap memakai IUP yang sudah kadarluarsa, masyarakat mempertanyakan penindakan dari pihak Kepolisian.
Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mengecam keras apabila benar terdapat perusahaan yang tetap beroperasi padahal dokumen legal yang menjadi dasar hukum operasinya sudah tidak berlaku lagi.
Menurutnya, hal tersebut tidak bisa ditoleransi dalam sistem hukum sesuai undang-undang minerba, dan Dinas terkait seperti Kepala ESDM propinsi Sulawesi Utara wajib bertanggungjawab penuh terkait hal ini.
“Kalau benar ada perusahaan tambang yang beroperasi dengan izin kedaluwarsa, itu namanya bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi pembangkangan terang-terangan terhadap aturan negara. Tidak boleh ada perusahaan yang bermain-main dengan hukum. Kami mendesak Kapolda Sulut dan Gubernur untuk menutup total aktivitas tersebut, tanpa kompromi, tanpa negosiasi, tanpa alasan apa pun,” tegas Fikri.
Fikri menambahkan bahwa aktivitas pertambangan dengan izin kedaluwarsa sama dengan operasi ilegal, sebab perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum yang melindungi aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Selain merugikan pendapatan daerah, praktik ini juga membuka peluang kerusakan lingkungan yang lebih besar karena tidak lagi diawasi melalui dokumen RKAB yang valid.
“IUP kedaluwarsa itu berarti tidak sah. RKAB yang kedaluwarsa itu berarti tidak ada perencanaan resmi yang disetujui pemerintah. Kalau masih beroperasi, itu sama saja menantang hukum di depan mata publik. Di mana wibawa negara kalau situasi seperti ini dibiarkan?,” lanjut Fikri, dengan nada keras.
LSM GTI menilai bahwa Kapolda Sulawesi Utara memiliki kewenangan penuh untuk melakukan langkah cepat, mulai dari penyegelan area tambang, pengamanan alat berat dan bahan tambang, hingga pemanggilan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. Fikri menekankan bahwa aparat tidak boleh ragu menghadapi pihak-pihak yang mencoba bermain-main di zona abu-abu hukum.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Utara sebagai pemegang otoritas pertambangan diminta untuk menunjukkan sikap tegas dan tidak terkesan membiarkan aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan tersebut.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal legalitas, soal ketertiban negara. Jika izin kedaluwarsa tetapi masih diberikan ruang operasi, publik bisa menilai bahwa pemerintah gagal menertibkan sektor pertambangan. Gubernur harus turun tangan, instruksikan penghentian total, dan buka mata terhadap dugaan pelanggaran ini,” tambahnya.
LSM GTI juga mengingatkan bahwa setiap pembiaran terhadap pelanggaran pertambangan akan membuka peluang munculnya mafia perizinan, permainan gelap, dan praktik-praktik yang bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik. LSM GTI berkomitmen terus melakukan investigasi mandiri dan akan menyerahkan data terbaru apabila ditemukan bukti-bukti tambahan di lapangan. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata, bukan hanya wacana.
“Kami tidak ingin hanya dengar janji atau teori. Yang kami mau adalah tindakan konkret. Jika benar izinnya kedaluwarsa, tutup sekarang juga. Jangan tunggu sampai kerusakan makin besar atau konflik semakin melebar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Maesaanwayanews.com masi mencoba mancari pernyataan resmi dari pihak PT HWR terkait masalah tersebut.












