Manado, Maesaanwayanews.com – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, SIK, MH., dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan cawe-cawe dalam proses pemeriksaan sejumlah petinggi GMIM.
“Kami Kepolisian Daerah Sulawesi Utara tentunya melayani masyarakat yang melapor,” hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (03/08/2026).
Lebih lanjut Kapolda mengatakan, seluruh proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat. Menurutnya, penyidik bekerja sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi maupun kepentingan pribadi. Pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi GMIM merupakan bagian dari proses hukum yang berkembang setelah perkara korupsi sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah perkara tersebut selesai, polisi kembali menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan serta dugaan penyelewengan dana yayasan yang kemudian diproses sesuai ketentuan.
Kapolda juga mengaku heran dengan munculnya isu yang menuding dirinya ikut campur dalam urusan internal GMIM. Bahkan, ia menyebut beredar desakan agar dirinya dicopot dari jabatan Kapolda Sulawesi Utara.
“Kalau ada yang mengatakan bahwa Kapolda ikut cawe-cawe di mana, emang saya yang menentukan kalau jadi pendeta? Kan bukan. Saya ini polisi, anggota Polri murni,” tegasnya.
Tudingan tersebut saat ini sedang didalami karena dinilai dapat mencemarkan nama baiknya sebagai pejabat Polri. Sebagai warga jemaat GMIM, Kapolda berharap seluruh pihak tetap menjaga marwah organisasi. Namun, jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional dan menjunjung tinggi HAM.
“GMIM itu organisasi terhormat, tapi bukan organisasi negara. Kalau ada permasalahan hukum, ya kita harus proses. Mari kita terima ini dengan proses hukum yang bermartabat, dan semua proses hukum yang kita lalui menjunjung tinggi hak asasi manusia,” katanya.
Kapolda juga menepis isu yang menyebut dirinya mengarahkan agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) maupun sebaliknya.
“Saya nyatakan secara resmi di sini bahwa tidak ada cawe-cawe dari saya. Saya hanya melaksanakan masalah tentang penegakan hukum. Itu yang paling penting, karena saya pelayan masyarakat dan juga penegak hukum. Ini tugas saya, tidak ada tugas lain,” pungkasnya.







