Manado, Maesaanwayanews.com – Perbuatan melangar Hukum diduga kuat dilakukan oleh PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Pasalnya perusahaan yang bergerak dibidang tambang emas ini menyerobot lahan milik masyarakat, serta lahan Eks PT Newmont Minahasa Raya.
Diketahui proses dugaan penyerobotan lahan ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak Polda Sulut. Berdasarkan laporan polisi (LP) nomor : LP/B/246/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, yang dilaporkan oleh Elisabeth Laluyan, merupakan pemilik sah, lahan yang diduga kuat diserobot oleh PT HWR.
“Proses hukumnya sedang berjalan di Polda Sulut,” beber Elisabeth Laluyan atau akrab disapa Ci Gin. Sabtu (01/02/25).
“Lahan yang di Claim milik PT. HWR dipertanyakan, karna banyak wilayah lahan yang diduga kuat milik masyarakat dan milik Eks PT. Newmont, yang di klaim milik PT. HWR,” beber narasumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Tidak hanya itu, ada juga lahan yang notabenenya bukan lahan Meraka, disebut lahan milik Meraka.
“Dalam kontrak karya itu, dijelaskan bahwa, lahan bisa dikatakan milik PT. HWR apabila suda dibebaskan. Kalau tidak dibebaskan, tidak bisa dikatakan lahan PT. HWR,” jelas sumber tersebut.
Wilayah Sulut, terlebih khusus Kecamatan Ratatotok yang berada di kabupaten Mitra, sangat terkenal dengan hasil pertambangan Emas, sehingga menjadi rebutan banyak Perusahaan untuk menguasainya.
Dari pihak PT HWR, Peps Kembuan memberikan konfirmasi terkait hal ini.
“Jika ada laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres atau Polda Sulut, baru kami akan menanggapinya. Jika suda ada laporan kami terlebih dahulu akan mempertanyakannya, pertanyaanya seperti, kapan adanya penyerobotan, kalau suda ada laporan di Polda sudah sampai dimana proses penanganannya,” beber Peps.