Manado, Maesanwayanews.com – Perkembangan terkait gugatan perdata dugaan penggunaan dana talangan sebesar Rp5,2 Miliar untuk menutupi kerugian kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang menyeret nama Ketua BPMS GMIM, Pdt. Hein Arina, akan resmi dimulai pada Kamis, 20 November 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Manado.
Komunitas Peduli GMIM selaku pihak penggugat yang terdiri dari pendeta, diaken, dan penatua telah menyatakan kesiapan penuh dengan membentuk serta menunjuk tim kuasa hukum baru guna mengawal perkara yang menjadi perhatian publik warga Sulawesi Utara.
Koordinator Tim Penggugat, Pdt. Ricky Tafuama, menegaskan bahwa penunjukan tim hukum dilakukan setelah pertimbangan matang selama dua minggu terakhir. Pihaknya memilih para praktisi hukum senior untuk memastikan proses persidangan berjalan tegas dan terarah.
Susunan Tim Kuasa Hukum Penggugat adalah:
Jenesandre Palilingan, S.H., M.H. (Ketua Tim/Koordinator), Erik Mingkit, S.H., Dani Kauntu, S.H., Marcelino M.P. Palilingan, S.H., Justi Yandi Palilingan, S.H., Stefanus Josia Lalamentik, S.H.
Pdt. Ricky berharap pihak tergugat maupun turut tergugat hadir dalam sidang perdana agar persoalan ini dapat dibuka secara terang benderang di pengadilan.
Penggugat menduga dana Rp5,2 miliar yang disetorkan sebagai pengganti kerugian negara yang sebelumnya disebut sebagai dana talangan berasal dari dua yayasan di bawah GMIM yaitu Rp 3 miliar dari Yayasan Medika GMIM dan Sisanya dari Yayasan Persekolahan GMIM.
“Ini dana milik jemaat yang harus dikembalikan kepada institusi gereja,” tegas Pdt. Ricky.
Ia menyoroti aturan dalam Tata Gereja GMIM yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan yayasan yang didirikan GMIM merupakan bagian dari kekayaan GMIM sebagai organisasi gerejawi.
Anggota tim kuasa hukum, Erik Mingkit, S.H., mempertanyakan prosedur kejaksaan dalam menerima dana titipan tersebut.
“Kalau itu dana titipan, tidak seharusnya dititipkan di kejaksaan. Titipan harus melalui pengadilan. Itu mekanisme hukum acara,” ujarnya.
Ia mencurigai adanya penyimpangan proses, mengingat dana tersebut diterima di luar alur hukum yang semestinya. Tim kuasa hukum menyatakan akan membuktikan bahwa dana talangan tersebut bukan uang pribadi Pdt. Hein Arina, melainkan milik jemaat GMIM.
“Kami ingin menempatkan proporsi kebenaran soal sumber dana yang menjadi titipan ke kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Marcelino Palilingan, S.H., menegaskan bahwa pihak penggugat memiliki legal standing yang kuat.
“Mereka adalah warga GMIM. Maka kapasitas mereka untuk mengajukan gugatan ini sah secara hukum,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa sidang perdana ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap secara jernih asal-usul dana pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi hibah Pemprov Sulut.
Agenda sidang perdana pada 20 November 2025 dipastikan menjadi perhatian publik khususnya warga GMIM, mengingat besarnya nilai dana dan keterlibatan institusi gereja yang selama ini dipercaya mengelola aset jemaat.












