Manado, Maesaanwayanews.com – Nasip malang dialami gadis sebut saja Mawar (Nama samaran), dimana dirinya beserta kedua orang tua dan didampinggi kuasa hukum datang ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), guna melaporkan seorang pria yang telah menghamilinya. Senin (24/08/26).
Dari informasi yang diperoleh, awal mula perkenalan mereka berawal dari facebook, hingga bertemu dan ahirnya menjalin hubungan, atau berpacaran. Seiring berjalanya waktu, kedua sejoli ini lebih intens berkomunikasi dan bertemu.
Diperjelas Kuasa hukum pelapor, Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M., saat keduanya pacaran, menurut keterangan korban, saat berada di kos-kosan yang terletak di Kost Sea, terlapor mulai melancarkan bujuk rayuan agar korban memenuhi hasrat bejatnya.
“Korban dipaksa untuk membuka pakainya, korban sempat berusaha menghindar, namun dengan segala upaya dan bujukan pria bejat tersebut, ahirnya korban pasrah dan merelakan terlapor membuka pakain korban. Disitulah awal mula terlapor melampiaskan nafsu bejanya,” beber Eka Diky saat diwawancarai sejumlah awak media.
Seiring berjalannya waktu, pelapor ahirnya dinyatakan Hamil dan meminta pertangungjawaban dari terlapor. “Ahirnya terlapor bebas teinggal dirumahnya pelapor. Kemudian pelapor juga sempat tinggal dirumahnya terlapor hingga ahirnya kedua orang tua bertemu (Maso Minta) dan menentukan tanggal pernikahan. Hingga tanggal yang ditentukan, janji untuk menikahi pelapor tak kunjung ditepati. Ahirnya pelapor didampingi orang tuanya, datang di Polda Sulut untuk melaporkan apa yang mereka alami,” jelasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, koraban dan orangtua serta di dampingi kuasa hukumnya melaporkan perbuatan terlapor tersebut. Yang keluar dalam laporan Nomor : STTLP/B/535.a/VIll I2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA. Tindak Pidana Kekerasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf b UU 12/2022 Dan Atau Pasal 12.
“Kami sebagai orang tua, selain menjadi contoh bagi masyarakat lain, agar jangan samapai mengalami apa yang dialami anak kami. Juga kami berharap pihak kepolisan dapat memproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberikan efek jerah bagi terlapor,” pungkas ayah korban.









