Keluar dari Polda Sulut, Pengacara Deymer Malonda Bawa Tiga Laporan yang Ditunjukkan kepada Jimmi Li

Manado, Maesaanwayanews.com – Deymer Jantje Malonda SH, Kuasa Hukum dari Erry Juliani Pasore, mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), guna melaporkan adanya dugaan Penipuan serta pencemaran nama baik di Media Sosial (Medsos), yang dilakukan oleh Jimmi Li Polandus dan Arthur Mumu. Rabu (04/06/25).

Dengan di dampingi kedua anak buahnya, pengacara ternama di Sulut tersebut menerangkan laporan yang telah selesai dibuat.
“Ada Tiga Laporan, yang pertama kami melaporkan Jimmi Li Polandus yang diduga telah melakukan penipuan pengelapan terhadap klien saya yang bernama Erry Juliani Pasore,” beber Deymer Jantje Malonda kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, dalam laporan ini dirinya telah menjelaskan dalam isi laporan tersebut bahwa, kliennya terlalu baik kepada Jimmi Li.
“Dia (Jimmi Li) meminjam uang kepada Klien kami sebesar 1,7 Miliar dan dijaminkanlah mobil jenis Alphard. Bukti semua ada, Kwitansi, foto dan CCTV dimana Dia menerima uang tersebut. Selanjutnya saya kurang mengerti sikapnya yang mengaku pengacara. Saya tidak pernah melihat dokumennya atau tanda pengenal. Menurut informasi yang diperoleh dari rekan-rekan kita, bahwa dirinya adalah pengacara dunia. Yang saya tanggapi tidak ada pengacara dunia. Dan selanjutnya, Dia ingin mengambil kendaraan tersebut dengan cara paksa, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Klien kami suda bilang, kalau Dia kembalikan uangnya senilai 1,7 Miliar, maka kendaraan tersebut akan dikembalikan,” jelasnya.

Ketiga Laporan tersebut dengan Nomor Laporan : STTLP/B/378/VI/2025 dan STTLP/B/392/VI/2025 serta Nomor Laporan : STTLP/B/393/VI/2025.

“Jimmi Li ini sebagai terlapor melakukan pelanggaran lagi. Dia melaporkan kepada klien saya terbalik. Dia menyampaikan klien saya menggelapkan kendaraannya. Dan saya sudah melaporkan, yang mana Dia telah melakukan pencemaran nama baik. Sesuai Undang-undang ITE itu dilarang. Itu berita bohong. Dia memakai atau membujuk Arthur Mumu untuk memposting yang mana seperti yang saya katakan tadi itu, kendaraannya digelapkan oleh Klien saya. Dibagikan di Facebook,” tambahnya.

Tidak sampai disitu, Deymer Jantje Malonda SH mengatakan, ada satu laporan lagi, mengenai kendaraan dinas milik dari kliennya yang di pinjam oleh Jimmi Li, sampai saat ini belum dikembalikan.
“Sudah beberapa kali diminta, kurang lebih dua bulan lebih diminta untuk dikembalikan. Tidak dikembalikan. Makanya saya melaporkannya lagi, dengan dugaan pengelapan. Saya berharap dari pihak kepolisian, dalam hal ini menyampaikan kepada Bapak Kapolda yang terhormat, yang saya banggakan yang adalah Warga Manado yang bisa memimpin daerah kita, keamanan dan Kamtibmas sesuai Undang-undang Polri sangat Luar Biasa. Agar supaya jajaran dari Bapak Kapolda Sulut bisa menangapi laporan-laporan saya yang sangat merugikan klien saya. Yang adalah pejabat di Provinsi Sulut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *