Kembali Tertunda, Sidang Penyerobotan Lahan di Tumpengan Desa Sea, Noch Sambow: Ada yang tidak beres sejak penyidikan, publik perlu tahu

 

Manado, Maesaanwayanews.com – Sidang perkara pidana 327/Pid.B/2025 dengan dakwaan penyerobotan lahan di kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, kembali tertunda pada Senin (01/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Empat warga Sea kembali diseret ke ruang sidang, termasuk dua orang yang disebut pernah menghadapi perkara serupa di masa lalu situasi yang memantik tanda tanya besar publik mengenai kepatuhan asas Ne Bis In Idem.

Penundaan sidang ini justru semakin mempertebal sorotan terhadap proses hukum yang dinilai janggal oleh berbagai pihak, termasuk kuasa hukum terdakwa, Noch Sambow, serta sejumlah aktivis perempuan Sulawesi Utara yang hadir mengawal jalannya persidangan.

PH Noch Sambow: “Ada yang tidak beres sejak penyidikan, publik perlu tahu!”

Dalam keterangannya, Noch Sambow menyebut proses pembuktian dalam perkara dengan hilangnya alas hak warga Sea dari berkas perkara pada tahap penyidikan mengacaukan fakta kebenaran yang sebenarnya.

“Bagaimana mungkin alas hak warga tidak ikut masuk berkas? Ini bukan kelalaian biasa. Pertanyaannya jelas: Mengapa? Ada Apa Dengan Penyidik?,” tegas Noch.

Menurutnya, perkara ini tidak harus serta-merta diarahkan pada pasal penyerobotan tanah, karena warga Sea telah menunjukkan dokumen yang lengkap, termasuk Surat Ukur dan Surat Keterangan Desa. Namun, dokumen tersebut disebut tidak dipertimbangkan, sementara pihak pelapor menyodorkan SHGB hasil konversi.

Lebih jauh, Noch menyoroti dasar dalil pelepasan hak yang digunakan pihak lawan. Menurutnya, dokumen yang disampaikan mengandung kejanggalan serius.

“Mereka menyebut tanah dilepas tahun 1953 oleh Sophia Carolina ‘van Essen’. Tapi data autentik menyatakan beliau meninggal tahun 1938. Jadi, apakah orang yang sudah mati bisa bangun dari kubur untuk tanda tangan pelepasan hak?,” tambahnya.

Noch juga mengungkap kembali riwayat pengajuan pengukuran tanah tahun 1990 oleh pihak yang kini menjadi lawan hukum warga Sea. Kala itu, Hukum Tua Desa Sea, Johan Pontororing, disebut menolak permohonan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Pontororing bahkan menyebut adanya tawaran uang Rp20 juta yang ia tolak.

Kuasa hukum mempertanyakan mengapa keterangan penting ini tidak lagi muncul dalam perkara perdata berikutnya Nomor 515/Pdt.G/2021/PN Mnd, yang hingga kini disebut belum berkekuatan hukum tetap.

 

Belum berhenti di situ, Noch menyebut bahwa pihak lawan kemudian mencari celah lain dengan mengurus sejumlah dokumen di Desa Malalayang Dua—wilayah yang saat itu sudah bukan lagi bagian dari Kabupaten Minahasa—untuk keperluan konversi dan penerbitan sertifikat pada 1995.

“Ada dokumen pelepasan hak yang hanya berupa salinan, tanpa menunjukkan asli. Bahkan penulisan nama pun keliru. Ini jelas mengundang tanda tanya publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *