Mitra, Maesaanwayanews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berlanjut. Dari pantauan media ini Sabtu (18/10/25) Sore. Sejumlah alat berat melakukan aktivitas pengalian diwilayah terlarang tersebut.

Dari informasi yang diperoleh dari sumber dilokasi, aktivitas PETI tersebut dilakukan oleh SM alias Steven, KM alias Kikhy, EK alias Ello, RK alias Roy, EK alias Ekar, Jeje dan Exel semuanya beraktivitas di Lokasi Kebun Raya Megawati. Beberapa dari mereka ini juga sering menghamburkan Uang dihadapan banyak orang.
Kita tau bersema beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus mengatakan dirinya tidak berpihak kepada konglomerat tambang.
“Karena saya berpihak pada penambang rakyat, bukan konglomerat tambang,” tegas Gubernur.
Mereka, sama dengan menampar wajah Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Dimana Gubernur sedang genjot meningkatkan derajat ekonomi warga Sulut. Gubernur malah di permalukan dengan perbuatan tersebut.
Mereka semua seolah luput dari tindakan Aparat Penegak Hukum, bahkan saat adanya Tim Operasi Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai instansi, antara lain Kejaksaan RI, Kementerian Pertahanan, Kementrian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral, BPKP, Polri, dan abadan informasi geospasial.
Aktivitas ini jelas telah merusak kebun Raya Megawati yang dibangun dengan anggran yang tidak sedikit. Anggaran untuk pembangunan Kebun Raya Megawati adalah Rp. 518 Miliar dari APBN. Anggaran ini adalah biaya untuk pembangunan kebun raya, sedangkan untuk program reklamasi lahan bekas tambang di mana kebun raya ini dibangun, PT NMR mengucurkan anggaran sebesar 13,5 juta USD.
Tambang ilegal diperiksa pajak berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait perpajakan serta penambangan mineral dan batubara, terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Yang didalamnya terdapat sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, serta hukum pidana perpajakan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bagi pengemplang pajak. Selain itu, praktik tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan pengelolaan yang tidak sesuai peraturan.
Pemerintah daerah berhak memungut pajak dari kegiatan pengambilan mineral dan termasuk aktivitas yang ilegal. Tujuannya untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, dan kewajiban lainnya. Selain potensi pemeriksaan pajak, pelaku tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jadi, meskipun tindakan ilegal itu sendiri melanggar hukum, prinsipnya adalah bahwa aktivitas ekonomi yang terjadi, bahkan dalam skala ilegal, tetap harus tunduk pada kewajiban perpajakan.
“Seakan tak mengenal efek jera atau terkesan kebal hukum. APH Tindak Tegas Para Pelaku PETI di Wilayah Kebun Raya, Tangkap Kikhy CS. Karena telah merusak kebun raya dan hutan yang dilindungi. Silahkan menambang tapi jangan disitu. Bertambang di tanah yang mempunyai hak milik, disertai dengan ijin. Perbuatan ini menurut saya ini tindakan yang jahat,” tegas Jeffrey Sorongan yang selalu lantang menyuarakan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, pemerintah juga dalam dalam hal ini jangan tutup mata, dengan adanya aktivitas yang dilakukan oleh Kikhy CS.
“YSK-Victory copot tiga kadis, Kadis Kehutanan, Kadis lingkungan hidup dan pertambangan. Karena itu wilayahnya mereka. Terlihat adanya pembiaran dari mereka. Dari hasil turlap mereka kan suda melihat, sudah melihat data. Namun tidak melaporkan ke APH,” jelasnya.
“Kami heran, hutan rusak, alat berat keluar masuk, tapi pejabatnya diam. Jangan-jangan memang ada setoran yang mengalir. Kalau begini terus, habis sudah kebun raya,” ujar salah satu warga yang tak ingin disebut namanya, dengan nada kesal.












