Manado, Maesaanwayanews.com – Lucky Senduk, Direktur Utama (Dirut), Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Manado, memenuhi undangan Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kepolisian Daerah Sulawesi Utara ( Polda Sulut). Senin (17/02/25).
Dari informasi yang diperoleh Lucky Senduk datang ke mapolda Sulut sekira Pukul 11.00 WITA.
“Saya sebagai Dirut Perumda Pasar Manado memenuhi undangan Subdit Tipidter Polda Sulut terkait Ex Pegawai PD Pasar Kota Manado,” kata Senduk.
Ditambahkannya lagi, sebelumnya dirinya telah meminta penundaan.
“Setelah kami meminta penundaan atas permintaan kemarin yang tidak dapat kami penuhi karena sedang tugas luar daerah. Kami menyampaikan bahwa ada beberapa nama yang di tanyai oleh pihak Tipidter yang sudah membuat Perjanjian Bersama dan sudah lunas pesangon, sedangkan yg belum mengurusnya, kami masih menunggu untuk pengurusan dokumen-dokumen yang wajib di penuhi,” jelasnya.
Dirinya juga menyentil terkait dengan para pensiunan bahwa putusan Kasasi belum diterima secara resmi.