Manado, Maesaanwayanews.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) warisan di Polda Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Franky Warbung, S.H, menyayangkan proses penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski laporan telah bergulir hampir dua tahun.
Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut yang dibuat oleh Trisje Wowor pada 4 Oktober 2024. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/626/X/2024/Ditreskrimum tertanggal 14 Oktober 2024.
Namun hingga memasuki tahun 2026, kuasa hukum pelapor menilai belum ada kepastian mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
“Kami sangat menyayangkan karena perkara ini sudah hampir dua tahun berjalan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Klien kami terus menunggu perkembangan penyelidikan sebagaimana mestinya,” ujar Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, dengan nada kecewa.
Menurut Kuasa Hukum Franky Warbung, S.H, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang mencari keadilan melalui jalur hukum. Karena itu, ia berharap penyidik segera memberikan perkembangan terbaru terhadap laporan yang telah diterima secara resmi.
Kasus ini bermula dari keberatan pelapor atas dugaan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1401 di wilayah Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, yang sebelumnya tercatat atas nama almarhum Irawan Pagala.
Pelapor menduga proses peralihan hak atas sertifikat tersebut dilakukan tanpa persetujuannya sebagai istri sah sekaligus ahli waris. Dalam laporannya, juga disebut adanya dugaan keterkaitan Direktur Utama PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera dengan proses yang berujung pada pelelangan objek dimaksud.
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik Ditreskrimum Polda Sulut menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan para saksi serta pengumpulan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada:
Laporan Polisi Nomor LP/B/554/X/2024/SPKT/Polda Sulut tanggal 4 Oktober 2024.
Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 11 Oktober 2024.
Surat Perintah Tugas tertanggal 11 Oktober 2024.
Kuasa hukum berharap proses penyelidikan dapat berjalan lebih maksimal sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Sulut.






