Manado, Maesaanwayanews.com – Jack Alfriandy Kansil (JAK), mantan karyawan PT Parama Murti diduga kuat meningal karena adanya pelangaran standan operasional prosedur (SOP).
Munculnya duagaan tersebut, menyisakan tanda tanya dan menjadi perbincangan di kalangan pekerja perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel di Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jack meninggal dunia saat menunggu keberangkatan speed boat di Pelabuhan Speed Kampung Kawasi. Saat itu, ia berencana pulang menuju Bacan, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Pelabuhan Ternate sebelum kembali ke Manado.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa sebelum keberangkatan, kondisi kesehatan Jack sudah menurun. Namun, saat menunggu transportasi laut, ia diduga tidak didampingi oleh pihak perusahaan maupun petugas hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir seorang diri di balai tunggu pelabuhan.
Peristiwa tersebut memunculkan dugaan bahwa standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dalam penanganan karyawan yang sakit tidak dijalankan secara optimal. Sejumlah karyawan juga mengaku menyayangkan tidak adanya pendampingan terhadap korban hingga meninggal dunia.
“Kami menilai seharusnya ada pendampingan terhadap karyawan yang sedang sakit, terutama saat akan dipulangkan. Namun, menurut informasi yang kami terima, hal itu tidak dilakukan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa setelah korban meninggal dunia, para karyawan disebut tidak diperbolehkan mendatangi lokasi maupun melihat jenazah. Selain itu, mereka juga diminta untuk tidak menyebarluaskan informasi mengenai peristiwa tersebut melalui media sosial. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, sebelum meninggal dunia Jack sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada sejumlah rekan kerja. Mereka menyarankan agar ia beristirahat, namun korban disebut khawatir akan menerima sanksi dari perusahaan apabila tidak tetap bekerja.
“Biasanya kalau ada karyawan yang sakit, kebijakan yang sering diambil adalah diminta mengundurkan diri,” kata salah satu sumber. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi, pihak PT Parama Murti melalui nomor WhatsApp yang digunakan redaksi tidak memberikan jawaban meski pesan permintaan klarifikasi telah terbaca.
Sementara itu, Nory Roti selaku HRD PT Parama Murti menyatakan bahwa perusahaan telah memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami langsung mendampingi,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut apakah pendampingan juga diberikan sejak korban masih dalam kondisi sakit dan saat proses kepulangannya dari lokasi kerja, hingga berita ini diterbitkan Nory Roti belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi PT Parama Murti apabila ingin memberikan penjelasan tambahan terkait peristiwa ini.








