Muhamad Sarifudin Kofia, Secara Resmi Laporkan ke Polda Sulut dengan Adanya Dugaan Penyimpangan Pergeseran APBD Talaud 2025 Sebesar 21 Miliar

 

Manado, Maesaanwayanews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Taulaud, Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., SH., yang nota bene wakil ketua pansus secara resmi melaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), terkait adanya dugaan kuat penyimpangan dalam pergeseran APBD Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2025. Senin (17/11/25).

 

 

Laporan ini menegaskan adanya alokasi dana Rp 21 miliar yang digeser tanpa payung hukum (tanpa Perkada) dan diduga melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara serta berpotensi dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

Laporan ke Polda Sulut ini juga diperkuat dengan pernyataan resmi Wakil Ketua Pansus DPRD Talaud, Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., SH, yang menemukan banyak kejanggalan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam penggunaan dana pergeseran tersebut.

 

Dugaan Pelanggaran Berat Mekanisme Keuangan, Beberapa temuan utama yang dilaporkan ke Polda Sulut antara lain:

 

1. Pembayaran Hutang Tanpa Masuk Daftar Hutang Daerah.

Dinas Dikpora disebut telah membayar Rp 3,2 miliar padahal, hutang tersebut belum masuk daftar hutang daerah, belum direviu BPK, tidak ada perintah BPK untuk dilakukan pembayaran, pembayaran dilakukan tanpa dasar hukum.Tindakan ini diduga memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

 

2. Dugaan Manipulasi Efisiensi Anggaran di Sekretariat Daerah. Sekretariat Daerah melakukan efisiensi sebesar Rp 5,2 miliar, tetapi kemudian pada pergeseran anggaran langsung mengalokasikan kembali Rp 4,2 miliar. Yang janggal: Tidak ada pemangkasan perjalanan dinas di Setda, sementara SKPD lain, termasuk DPRD Talaud, dipangkas perjalanan dinas hingga 50%. Hal ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan dugaan rekayasa anggaran.

 

3. Dinas PU serap dana terbesar, kurang lebih Rp 11 Miliar. Dari total pergeseran, Dinas PUPR menerima alokasi terbesar. Diduga Banyak pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan tanpa dasar Perkada dan tanpa mekanisme audit. Semua ini menjadi dasar kuat laporan ke Polda Sulut untuk dilakukan penyidikan awal.

 

Pejabat yang diduga terlibat dalam laporan tersebut, pejabat yang dinilai harus dimintai pertanggungjawaban:

PJ Bupati Talaud, Sekda, Kaban Keuangan, Kabit Anggaran, Kadis Dikpora, Kadis PU, Asisten Pemerintahan.

 

Dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur:

Perbuatan melawan hukum, Penyalahgunaan kewenangan, Tindakan yang dapat merugikan keuangan negara, Potensi tindak pidana korupsi. Komitmen Pemberantasan Korupsi

 

Anggota DPRD Talaud dari  Partai Gerindra menegaskan dukungan total terhadap tindakan hukum ini sebagai bentuk nyata mengikuti garis Presiden RI Prabowo Subianto, yang memprioritaskan pemberantasan korupsi, terutama untuk menjaga integritas daerah serta kampung halaman Ibu Presiden.

 

Komitmen ini juga ditegaskan oleh Ketua DPD Gerindra Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E, yang memastikan bahwa Partai Gerindra tidak mentolerir penyimpangan anggaran di daerah mana pun di Sulut.

 

Kofia menegaskan, wakil rakyat harus  Menjaga Daerah dari Kejahatan Anggaran yang dilakukan oleh pejabat pejabat yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan rakyat.

 

Wakil ketua pansus Dprd Talaud Muhamad Sarifudin Kofia, S.Sos., SH., menegaskan  bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan publik saya sebagai wakil rakyat yang di usung oleh partai GERINDRA untuk menjaga dan mengawal aspirasi rakyat.

“Kami melaporkan  ke Polda Sulut agar penggunaan anggaran negara tidak disalahgunakan.  hukum harus ditegakkan dan korupsi harus dilawan tanpa pandang bulu,” tegas Kofia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *