Manado, Maesaanwayanews.com – Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Yudi Kristanto, saat ditemui di ruang kerjanya di Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Ditlantas Polda Sulut). Kamis (30/7/2026), mengatajan bahwa operasi knalpot brong merupakan implementasi penegakan hukum di bidang lalu lintas sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman.
Menurutnya, penggunaan knalpot tidak sesuai standar bukan sekadar pelanggaran aturan lalu lintas, melainkan berpotensi mengganggu ketenteraman warga, memicu keresahan di lingkungan permukiman, serta dapat berdampak terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai standar teknis sebagaimana telah ditetapkan. Tujuan utama kami menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, nyaman, serta memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan,” beber Kombes Pol Yudi Kristanto.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setiap pelaksanaan operasi selalu mengedepankan pendekatan humanis. “Petugas lebih dahulu memberikan edukasi dan pemahaman kepada pengendara mengenai dampak negatif penggunaan knalpot bising terhadap masyarakat maupun keselamatan berlalu lintas.
Kendati demikian, terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, aparat tetap menerapkan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Selain melakukan penindakan di lapangan, Ditlantas Polda Sulut terus meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi sebagai upaya membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya mematuhi standar kendaraan bermotor.
Kombes Pol Yudi Kristanto juga mengajak kalangan generasi muda, komunitas otomotif, serta seluruh pengguna kendaraan bermotor agar berperan aktif mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas dengan tidak lagi menggunakan knalpot bising.
Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif sekaligus meningkatkan kualitas keselamatan di jalan raya.
Melalui operasi penertiban secara konsisten, Ditlantas Polda Sulut berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat ditekan secara signifikan. Kondisi tersebut diharapkan mampu menghadirkan suasana berkendara yang lebih tertib, aman, nyaman, serta memberikan ketenangan bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Utara












