Manado, Maesaanwayanews.com – Penandatanganan Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut). Bertempat di Kantor Mall Pelayanan Publik Manado, Jumat (14/02/25).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh, Walikota Manado, Andrei Angouw dan Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik S.H., M.H. CGCAE.
Kegiatan diawali dengan Doa Pembukaan. Walikota dalam sambutannya sangat berharap agar kerjasama ini berlangsung dengan baik.
“Dan dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Manado, terutama dalam soal pelayanan publik, yakni pelayanan kepada masyarakat di Kota Manado,” beber Angouw.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik, dalam salam sambutanya menyampaikan soal pelaksanaan kegiatan ini khusus soal Pelayanan Publik.
“Bersyukur sebab kegiatan pencegahan terutama perkara korupsi mendapat dukungan semua pihak baik oleh Pemerintah Kota Manado, pihak Kejari Manado dan juga keterlibatan masyarakat. Dengan adanya penandatanganan ini lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kota Manado,” jelasnya.
Selesai sambutan-sambutan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan Pemerintah Kota Manado yang diwakili Bapak Walikota dan pihak Kejaksaan Tinggi Sulut oleh Kajati Sulut.
Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado selaku koordinator penyelenggara Mall Pelayanan Publik.
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Kota Dr. MIicler C.S. Lakat S.H. M.H, Asisten II Atto Bulo S.H.,M.M, Kadis PTSP Kota Manado Jimmy C.E. Rotinsulu S.E.,M.Si, Wakajati Sulut dan pimpinan teras Kejati Sulut, Kejari Manado Wagiyo S.H.,M.H dan jajaran Kejari Manado.