Manado, Maesaanwayanews.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) mengelar Rekonstruksi kasus Pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos (18), yang dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kelurahan Sario Utara, Lingkungan 1, Kecamatan Sario, Kota Manado. Jumat (10/10/25).
Rekonstruksi berdasarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, sekura Pukul 07:30 WITA. Tersangka utama, Ervannasio Deferde Siging (27), dikenal sebagai residivis pembunuhan. Dirinya pernah membunuh Bryan Rondonuwu (2015) dan Adriano Manorek (2019). Sedangkan kedua tersangka lainnya, kakak beradik bernama Abdul Rawasi alias Alo dan adiknya.
Disaksikan ratusan masyarakat, Adegan demi adegan diperagakan para tersangka dan saksi. Adegan ke 12 mulai menarik perhatian masyarakat yang menyaksikan Rekonstruksi, dimana pada adegan tersebut saksi Stefani Goni yang adalah pacar korban mendatangi TKP bersama kedua rekannya, mengunakan sepeda motor.
Adegan ke-15, ketika korban Joel mencari saksi Stefani Goni di rumahnya dan mengintip dari balik kaca, namun tidak menemukannya. Saat berada di depan rumah Stefani Goni, Joel dan Stefanus Mandey bertemu saksi Sweetly Lolowang yang menyampaikan keberadaan Stefani Goni. Yang disampaikan lewat pesan singkat WhatsApp dengan fitur sekali lihat.
Pada adegan ke 17, korban Joel bersama saksi Stefanus Mandey bergoncrngan serta Sweetly Lolowang yang mengendarai motor lain menuju lokasi kejadian.
Sesampainya di lokasi kejadian yang masuk dalam adegan ke 18, Joel menendang pintu rumah di lokasi kejadian. Aksi itu memicu kemarahan dua tersangka, yakni Abdul R. Rawasi dan Ervannsio D. Siging, yang merasa tersinggung hingga terjadi perkelahian.
Memasuki adegan ke 20, diperlihatkan Joel memukul tersangka Alo di bagian kanan mata. Lalu di adegan ke-23, terjadi duel dua lawan satu. Alo memukul Joel dibantu oleh tersangka Ervannsio, namun korban menendang bagian perut tersangka Ervannsio hingga terjatuh.
Memasuki adegan ke 24, dalam rekonstruksi baik pengakuan dari tersangka dan para saksi terjadi perdebatan mengenai adegan yang dilakukan. Dalam adegan ke 25 tersangka menikam korban di bagian perut kemudian dada hingga terjatuh ke sofa. Saat jatuh ke sofa, tersangka masi menikam korban di bagian leher hingga terkena dagu korban Joel. Sambil memegangi dada, korban ditarik oleh saksi sweetly untuk dibawah keluar rumah.
Total adegan ada 26 adegan khusus yang dilakukan di TKP. Dan saksi yang dihadirkan ada 17 saksi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, Kompol Rido Doli Kristian, usai kegiatan Rekonstruksi mengatakan, pelaksanaan Rekonstruksi sudah dilakukan, terkait dengan perkara pembunuhan sebagaimana diatur di pasal 338 KUHP.
“Tujuan rekonstruksi itu adalah, bagaimana caranya untuk mendapatkan persesuaian petunjuk dan juga persesuain alat bukti dari yang lain. Untuk nanti memberikan keyakinan kepada hakim, dalam hal nanti proses peradilan sehingga antara locus delicti, Tempus delicti dan Corpus delicti tergambar di dalam berkas perkara dipersidangan,” jelasnya.












