Polresta Manado Bekuk Dua Pengedar Sabu, Kombes Pol Irham Halid ; Mari bersama menolak dan memerangi peredaran narkotika

Manado, Maesaanwayanews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap dua orang tersanka dalam dugaan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu golongan I, pada Senin (13/04/26).

Kedua terduga pelaku disinyalir sebagai pengedar sabu yang diamankan tim Polresta Manado yakni lelaki KP alias Iwan, warga Kabupaten Bolaang Mongondow dan HA alias Aswar warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid SIK dalam konferensi pers, Senin 20 April 2026 mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Kemudian tim melakukan operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba bergerak menuju lokasi pengungkapan pertama pada pukul 20.15 Wita di depan gerai Alfamart, Kecamatan Mapanget. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka Iwan beserta barang bukti yang disita berupa satu paket plastik bening kecil berisi sabu golongan I dan satu unit ponsel Android Redmi Note 14 berwarna hitam.

Aswar mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang yang berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah dengan harga Rp1,5 Juta per gram. Untuk jumlah barang yang berhasil diamankan, total nilai pembelian yang dikeluarkan sebesar Rp22,5 Juta.
“Untuk mendapatkan pasokan tersebut, kedua tersangka melakukan perjalanan dari Manado menuju Gorontalo, Jumat, 10 April 2026, pukul 19.00 Wita. Mereka mengambil barang di Kecamatan Pohuwato dan kembali ke Manado keesokan harinya. Tiba di Manado, barang tersebut dibagi dan didistribusikan untuk diedarkan serta dikonsumsi bersama,” kata Kombes Pol Irham Halid SIK.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 300 warga Kota Manado dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Mari bersama menolak dan memerangi peredaran serta melaporkan setiap indikasi tindak pidana narkotika di lingkungan masing sekitar kita, laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *