Manado, Maesaanwayanews.com – Dua tersangka berinisial AT alias Adi dan JM alias Javel resmi ditahan di Kepolisan Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Jumat (24/07/2026) Malam.
Kedua tersangka di tahan karena adanya dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 247 juta yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
Pemilik perusaan berinisial TM, yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp247 juta akibat dana hasil penagihan pelanggan yang diduga tidak pernah disetorkan ke perusahaan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil audit internal dan penyelidikan. Perusahaan menemukan adanya perbedaan antara data administrasi dengan keterangan para pelanggan. Sejumlah toko di wilayah Manado, Kotamobagu, dan daerah lainnya mengaku telah melunasi seluruh tagihan, namun pembayaran tersebut diduga tidak masuk ke kas perusahaan.
Setelah lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari prosedur hukum. Ahirnya kedua tersanka resmi ditahan.
“Kami mengapresiasi Kapolda Sulut beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang bekerja profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, kedua tersangka dijadwalkan menjalani penahanan setelah pemeriksaan kesehatan,” beber Deymer.












