Sidang Perdana Gugatan Perdata Dugaan Penggunaan Dana Talangan Rp 5,2 Miliar, dengan Agenda Pemeriksaan Kehadiran Para Penggugat dan Tergugat

 

Manado, Maesaanwayanews.com – Sidang perdana gugatan perdata dugaan penggunaan dana talangan sebesar Rp5,2 Miliar, untuk menutupi kerugian dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang menyeret nama Ketua BPMS GMIM, Pdt. Hein Arina. Bertempat di Pengadilan Negeri Manado. Kamis (20/11/25) Sore.

 

Dipimpin oleh Hakim Ketua, Ronal Masang dengan agenda sidang, Pemeriksaan kehadiran para penggugat dan tergugat.

 

Pertama hakim ketua, memeriksa kehadiran para pengugat yang semuanya hadir didampingi kuasa hukumnya.

Setelah itu, hakim memeriksa kehadiran dan mengecek kepatuhan pemangilan kepada para tergugat yang tidak hadir.

“Panggilan kepada tergugat satu (Pdt Hein Arina) sudah dilakukan. Diterima oleh Damki. Dimana tergugat satu berada di rumah tahanan atau sementara di tahan. Yang jadi pertanyaan Damki itu siapa, suratnya hanya di taru di meja dan di foto, jadi belum sah,” beber Ronal.

 

“Begitu juga dengan tergugat dua, Ada foto dan diterima atas nama Albert, hubungan dengan tergugat dua belum tau apa. jadi dinyatakan belum sah. Tergugat Lima dengan tergugat enam juga bulum sah,” tambahnya.

 

Dengan ketidakhadiran tersebut, Pihak PN Manado akan melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada tergugat yang tidak hadir dalam persidangan.

“Maka daripada itu, kami akan memanggil secara patut dan sah. Semuanya akan dipanggil secara manual, dengan konsekuensi, biaya pemangilan dibiaya oleh para pemohon,” jelasnya.

Janes Palilingan SH MH, selaku Kuasa Hukum Tim Pengugat mengatakan, Ini adalah sidang pertama dan menjadi suatu kewenangan majelis hakim untuk melakukan pengecekan para pihak dan menjadi bagian keseriusan para pengugat.

“Maka para penggugat hadir langsung tujuh prinsipal lengkap dan didampingi enam kuasa hukum yang menjadi bagian daripada tugas dan dapat menyampaikan dalam persidangan bahwa. Suasana persidangan sangat serius untuk direspon oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan,” ujar Palilingan.

 

Koordinator Tim Penggugat, Pdt. Ricky Tafuama, saat diwawancarai usai persidangan mengatakan, kami menyesalkan ketidakhadiran mereka.

“Kami tidak tau alasan mereka tidak hadir. Berkembang diskusi antara kami, karena dengan melihat fakta persidangan pada kasus dana hibah, oleh terdakwa Pdt Hein Arina, kami juga menganalisis tentang dana 5, 2 Miliar ini, sejak hari pertama persidangan sampai dengan pembacaan tuntutan, dana 5,2 Miliar ini tidak pernah disebut oleh Jaksa,” kata Pdt Ricky.

 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, mereka menduga danah ini sudah berada diluar sistem peradilan.

“Itu berarti kami menduga bahwa, dana milik umat ini, dana milik jemaat, dana milik Gereja ini, sudah berada diluar sistem hukum peradilan. Karene itu, kaminjuga akan melaporkan ini ke komisi kejaksaan Republik Indonesia, agar mereka menurunkan tim untuk menginfestigasi, dimana posisi uang milik Gereja ini. Kami ingin tau, dimana uang 5,2 Miliar ini, yang dalam sistem peradilan ini tidak perna disebutkan,” ungkapnya.

 

“Ada yang bilang barang bukti, ada yang bilang titipan ada yang bilang itu tidak ada berita acara penetapan pengadilan, ini gelap semua. Karena itu, salah satu gugatan perdata ini untuk membuat terang benderang, dimana dana milik umat ini. Apakah betul ada di kejaksaan, statusnya apa,” pungkasnya.

 

Bedasarkan pemangilan ini, sidang ditunda hingga Selasa tanggal 4 Desember. Dengan agenda pemeriksaan kehadiran kepada para tergugat yang tidak hadir.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *