Manado, Maesaamwayanews.com – Kuasa hukum Jimmy Li, Aswin Kasim SH, angkat suara terkait lambanya penanganan kasus Penggelapan Mobil jenis Alphard B 1 LIG. Jumat (17/10/25) Siang.
Pernyataan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/379/VII/2025/SULUT/SPKT tanggal 1 juni 2025.
Kuasa hukum Jimmy Li, Aswin Kasim SH, menjelaskan mengenai kronologi yang terjadi. Dimana pada tanggal 22 Maret 2025 pelapor menitipkan 1 unit mobil roda empat toyota alphard warna hitam nomor polisi B 1 LIG melalui saksi Rommy Haroen bersama saksi Audy Polandos kepada terlapor.
Kemudian awal bulan mei pelapor yang berada di jakarta menyuruh kepada kedua saksi tersebut untuk mengambil STNK dalam rangka pembayaran pajak, namun terlapor tidak menyerahkan STNK tersebut. Selang beberapa hari kemudian pelapor menyuruh kedua saksi datang lagi untuk mengambil mobil milik pelapor namun tidak diserahkan oleh terlapor. Dimana menurut terlapor mobil tersebut merupakan jaminan pinjaman uang pelapor kepada terlapor dan kedua saksi meminta bukti tertulis kepada terlapor, namun terlapor tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mobil tersebut di jadikan sebagai jaminan dan ditemukan mobil tersebut telah berganti nomor polisinya dengan DB 47 KM dan telah dikuasai oleh pihak lain.
“Kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), namun proses penanganan perkara oleh penyidik di Subdit 1 Reskrimum baru tahap pemeriksaan saksi terlapor ibu Erry Juliana Pasore yang baru hadir pada panggilan ke 2 pada hari senin tanggal 15 Oktober, padahal perkara ini sudah di laporkan sejak tanggal 1 Juni 2025 sudah 5 bulan perkara ini berjalan. Saya Selaku pengacara menilai proses penanganan perkara ini sangat lamban sehingga kami mendorong kepada penyidik agar lebih mempercepat lagi proses penyidikan sehingga apa yang diharapkan oleh klien saya agar kasus laporan penggelapan mobil Alphard sudah bisa terselesaikan dengan mengungkap fakta fakta yang terjadi berdasarkan laporan dari bapak Jimmy Li selaku korban pemilik mobil Alphard sesuai STNK B 1 LIG telah di rubah menjadi DB 47 КМ,” jelas Aswin.
Dirinya juga meminta agar kasus ini mendapatkan pengawasan khusus.
“Untuk itu Saya sebagai pengacara dari bapak Jimmy Li meminta kepada bapak Dirreskrimum Polda Sulut agar dapat lebih mengawasi para penyidik yang menangani perkara ini. Sehingga korban pelapor bapak Jimmy Li terkait dengan laporan polisi Nomor LP/B/379/VII/2025/SULUT/SPKT tanggal 1 juni 2025 tentang penggelapan mobil atas nama terlapor Ibu Erry Juliana Pasore bisa di tuntaskan secara cepat tanpa pandang bulu status sosial pangkat dan jabatan demi menjunjung tinggi asas keadilan,” harapnya.
Tidak lupa Aswin Kasim juga memberikan catatan khusus kepada Penyidik pembantu atas nama BRIGPOL Recsonaldo Mawuntu. SH yang menangani perkara ini telah yang di ganti.
“Padahal kami sangat mengarapkan penyidik Recsonaldo Mawuntu dapat menuntaskan kasus ini dengan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan ole bapak Jimmy Li terkait dengan penggelapan kendaraan. Saksi Oktenovika Keren Waworuntu, SH sudah panggilan yang ke 2 juga belum datang memberikan keterangan di tahap penyidikan. Kami berharap penyidik melakukan pemanggilan secara tegas agar saksi bisa di hadirkan,” pungkasnya.












