Bolmong, Maesaanwayanews.com – Masyarakat adat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mendesak Gubernur Yulius Selvanus untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan PT Bulawan Daya Lestari (BDL).
Perusahaan tambang emas tersebut diduga kuat menjalankan aktivitas tanpa memenuhi ketentuan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta melakukan penyerobotan atas tanah adat milik warga Toruakat.
Menurut warga, keberadaan perusahaan tambang itu tidak membawa manfaat, melainkan justru mendatangkan penderitaan bagi masyarakat sekitar.
Tercatat sudah dua kali bak penampungan limbah milik PT BDL ambruk, menyebabkan limbah mencemari dan menggenangi area persawahan warga yang hingga saat ini tidak dapat dipergunakan lagi
Tokoh masyarakat adat Toruakat, Tonny Datu, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah mereka tidak akan berhenti.
“Kami akan terus berjuang agar tanah adat kami dikembalikan. Setelah melalui sidang adat, rapat dengar pendapat dengan DPRD Bolaang Mongondow, serta audiensi dengan Wakil Gubernur Sulut yang turut hadir sebagai saksi dalam sidang adat kemarin, langkah selanjutnya kami akan menggelar aksi massa agar permasalahan ini mendapat perhatian nasional,” ujar Tonny Datu.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi dan pusat segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan dan hak adat yang dilakukan oleh PT BDL.
Menanggapi hal tersebut, Pihak PT BDL Melalui Human Resource Development (HRD) perusahaan, Ronal Saweho mengatakan, beberapa waktu lalu pihak perusahaan diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Beberapa waktu lalu ada pihak yang sempat melaporkan masalah penyerobotan tanah adat juga terkait amdal ke DPRD kabupaten bolmong, dan pihak perusahaan diundang untuk RDP. Hasil RDP diberikan ke pemda bolmong untuk dibahas kemudian kami diundang oleh pemda bolmong untuk pembahasan hal tersebut. Hasil pembahasan bahwa tidak ada penyerobotan tanah adat, kemudian juga setelah diperiksa seluruh dokumen sah secara aturan termasuk amdal. Hadir dalam pembahasan waktu itu antara lain , Sekda, asisten I, asisten II, dinas Esdm kabupaten, camat Dumoga, camat lolayan, sangadi Kanaan, sangadi toruakat, sangadi Mopait serta instansi terkait lainnya,” jelas Ronal.






