Bitung, Maesaanwayanews.com – Adanya dugaan pemalsuan hak waris tanah di lokasi Depot Pertamina Bitung semuanya terpatahkan dengan adanya sejumlah bukti-bukti kuat yang menegaskan ke apsahan kepemilikan tanah tersebut.
Dari informasi yang diperoleh Ahli waris sah Simon Tudus pemilik tanah SHM nomor satu 1 Bitung Tengah Warkah 245 tahun 1968.
“Pendaftaran tanah itu di daftarkan oleh Rotinsulu Tudus, tetap memakai nama opa Simon Tudus sebab harta tanah depot Bitung belum di bahagi overdel the budle. Silahkan baca Warkah tanah 245 SHM 1968. Mengenai pemalsuan hak waris yang di lakukan Tresya sundjani langelo cs sudah di laporkan oleh pihak kami selaku ahli waris Simon Tudus yang sah. Dab mengenai legalisir kewarisan itu petunjuk pihak pengadilan negeri Bitung, melalui ketua PN Ahmad Shalihin SH MH., pengesahan kewarisan itu harus dari lurah atau hukum tua dan di kuatkan oleh camat setempat. Dan mengenai penetapan hak ke saya itu sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, karena saya ahli waris Simon Tudus, cq Nelly Tudus anak dari Rotinsulu Tudus. Rotinsulu Tudus adalah cucu opa Simon Tudus dan sudah sesuai silsilah kewarisan, yang juga di legalisir oleh lurah setempat lalu di catat oleh notaris kota Bitung,” Rafles Galag, selaku ahli waris.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Memang benar surat waris Tresya langelo cs sudah di batalkan dalam surat nomor pemerintah kabupaten Minahasa.
“Surat keterangan itu jelas palsu karena Bupati rumambi tidak pernah menjabat tahun 1967. Surat waris palsu itulah yang di masukan ke sertipikat 1978 dengan dalih hilang..nah manalah mungkin sertipikat terbit hilang tahun 1967, jadi jelas sertipikat 1978 adalah palsu apalagi permasalahan baru sertipikat kami di kanibal Lexi Wawoh cs. Tengah dilakukan penyelidikan pihak Polda no.B/167/1V/2026/ditreskrimum Polda Sulut. Tresya sudjani langelo sudah pernah di tetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. untuk sementara Polda Sulut masih melidik siapa 2 yang terlibat dalam pemalsuan tersebut khususnya kanibal sertipikat oleh Lexi Aloysius Wawoh cs, apalagi Lexi Wawoh mengaku ahli waris Simon Tudus itu perbuatan melawan hukum, tengah di telusuri pihak Polda Sulut. Saudara Efraim Lengkong terlibat dalam kesepakatan tidak jelas bahkan mengatakan akan ada pembayaran dari Pertamina patrajasa,” jelasnya.
“Mereka itulah yang mengalihkan proses di pengadilan.ingin masuk dengan egendom perponding tapi di SP3 Polda Sulut kan pihak kita yang di rugikan. Silsilah Tresya langelo itu mereka bukan ahli waris Simon Tudus,” tambahnya.
Mengenai peristiwa yang terjadi di pengadilan negeri Bitung diduga melanggar kode etik, dimana menurut pengawas hakim Pengadilan tinggi Manado itu belum di beritahukan kepada pihaknya, itu tidak sesuai mekanisme pengadilan hal seperti itu harus di lokasi depot Bitung, bukan di pengadilan apalagi tanpa dihadiri ahli waris Simon Tudus.
“Dalam hal itu kami dapatkan keterangan bahwa Lexi Wawoh, yang mengaku ahli waris Simon Tudus padahal dia dan Noldy Sulu adalah kuasa hukum terdakwa/ tersangka, dan yang paling melanggar hukum nama panitra di catut atas nama Iriani sipayung dan juga ketua PN negri Bitung Rahmad Sanjaya,nah itu jelas melanggar kode etik sesudah Rahmad Sanjaya ketua PN Negeri Bitung, digantikan Yohanis Malo SH MH,anehnya hal seperti itu yang di sebut eksekusi sudah ketua pengadilan negeri Bitung atas nama Gita Safitri, setelah di telusuri pelakunya adalah panitra Atas nama Catrin Baginda jelas-jelas hal itu ada konspirasi di pihak pengadilan kami meminta agar pihak Polda Sulut mengusut tuntas siapa yang membantu hingga sertipikat kanibal fotocopy di atas fotocopy tambal sulam itu untuk membobol uang negara yang bukan hak mereka..di duga ada mafia peradilan dan juga mafia tanah,” pungkasnya.
Pihak keluarga ahli waris sah Simon Tudus,meminta agar pihak Polda Sulut untuk menindaklanjuti hal perbuatan melawan hukum oleh oknum2 tersebut.








