Manado, Maesaanwayanews.com – Kasus dugaan Penipuan Sebesar RP 355 Juta, yang ditangani Pihak Kepolisian, dalam hal ini, Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), terus berlanjut.
Lady Olga, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), melaporkan CP alias Calvin dalam dugaan kasus penipuan dengan total kerugian mencapai RP 355 Juta, dalam Laporan Polisi Nomor; LP/B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, yang diterima pada 2 Juni 2025.
Dari pantauan media ini, terbaru Lady Olga didampingi suaminya Jilly Philips Makarawung datangi Polda Sulut, memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan dan akan dipertemukan dengan terduga tersangka.
“Kami datang memenuhi panggilan penyidik, untuk dipertemukan dengan saudara Calvin. Namun hingga saat ini dirinya tidak datang,” beber Lady Olga didampingi suaminya.
Ditanya maksut penyidik mempertemukan dengan Calvin, Lady Olga mengatakan Masi belum tau maksut Penyidik mempertemukan dirinya dengan Calvin.
“Kami menunggu arahan dari penyidik. Penyidik suru datang, kami datang. Kami belum tau maksut Penyidik mempertemukan kami dengan Calvin,” tambah suami Lady.
Mereka dijadwalkan bertemu sekira pukul 14:00 WITA, namun hingga pukul 15:58 WITA, terlapor Calvin belum juga hadir.







