Manado, Maesaanwayanews.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Asiano Gamy Kawatu (AGK) ditolak oleh hakim, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Senin (16/06/25).
Dengan hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ronal Masang, S.H., menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dalam dugaan kasus Korupsi dana hibah Sinode GMIM.
“Alhamdulillah, sudah keluar hasil putusan praperadilan dari salah satu tersangka kami atas nama AGK, dan hasil Praperadilan ditolak,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulut Kompol Muhammad Fadly.
Glady Kawatu selaku adik mewakili keluarga menyebut dirinya menghormati proses hukum.
“Terima kasih kepada pihak pengadilan, pihak Polda Sulut dan penasehat hukum. Kalau memang aspek formilnya ditolak oleh pihak pengadilan, kami menghormati,” beber Kawatu.
Saat AGK keluar dari ruangan sidang, teriakan serta tangisan dari sejumlah keluarga pecah. AGK dijaga ketat saat berjalan masuk ke mobil tahanan untuk kembali ke Polda Sulut.