Hindari Penipuan, Kepala Disdukcapil Kota Manado Menghimbau Masyarakat Melakukan Aktivasi IKD di Kantor Dinas

Kota Manado907 Dilihat

Manado, Maesaanwayanews.com – Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Nomor 72 Tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Manado sedang memacu percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Namun saat ini, maraknya modus penipuan terkait aktivasi IKD terjadi di Indonesia. Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri pun memberi perhatian dan peringatan bagi setiap Disdukcapil di setiap untuk dapat mengatasinya.

Menanggapi hal ini, Kepala Disdukcapil Kota Manado, Erwin S. Kontu, SH menjelaskan bahwa modus penipuan ini dilakukan oleh oknum melalui WhatsApp, SMS, atau telepon kepada korbannya.

“mereka mengaku sebagai petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi. Pelaku meminta data pribadi seperti NIK, KK, foto e-KTP, dan OTP dengan alasan verifikasi. Data yang diberikan itu kemudian disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, pencurian identitas, dan pembobolan rekening,” jelasnya.

Untuk itu, Kepala Disdukcapil Kota Manado menghimbau agar masyarakat Kota Manado hanya melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil Kota Manado dan mengabaikan aktivasi IKD melalui WhatsApp, telepon, SMS, barcode, maupun link apapun yang tidak resmi.

Dirinya juga menambahkan agar masyarakat tidak memberikan data pribadi kepada nomor tidak dikenal dan segera melaporkan pesan mencurigakan ke Layanan Call Center 112.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *